Tabrakan Mercy vs Honda Jazz

Keluarga Korban Minta Penabrak Dihukum Setimpal

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua pekan pasca kecelakaan maut yang menewaskan Aldo (19), mahasiswa Ciputra yang tinggal di Jalan Ruko Taman Puspa Raya C-1 Citraland, Surabaya, polisi akhirnya menetapkan tersangka. Yaitu pengemudi mobil Mercy yang menabrak mobil Honda Jazz yang ditumpangi korban Aldo dan teman-temannya. Pengemudi mobi Mercy bernopol L 1247 IY itu adalah Ricky Demos Wibisono (20) mahasiswa asal Jalan MT Haryono RT 01 Damai Bahagia BPP Sel Balikpapan Kalimantan Timur. Dia ditetapkan penyidik Unit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya menjadi tersangka setelah terbukti menjadi penyebab hilangnya nyawa korban. Hal itu dibenarkan oleh Kanit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Bayu Halim. Bahwa penabrak telah terbukti bersalah, sehingga menyebabkan kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban. “Penabrak Aldo sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan mulai kemarin,” sebutnya, Selasa (7/11/2017). Hingga kini, penanganan kasus tersebut terus berjalan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara bertahap dan mengumpulkan bukti-bukti. Sebab dari informasi yang ada, pengemudi Mercy, mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Bahkan pengemudi tersebut, diduga sedikit terpengaruh alkohol. Terpisah, Iwan orang tua korban Aldo mengatakan, kendati penabrak sudah ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya tetap meminta penegakan hukum berjalan sampai ke pengadilan. "Saya meminta keadilan. Tersangka dihukum setimpal sesuai perbuatannya karena telah menghilangkan nyawa anak saya. Dan harapannya sampai di pengadilan,” pinta pengusaha depot nasi goreng asal Malang itu. Tak hanya itu pihaknya juga berharap bahwa polisi tidak pandang bulu dalam penanganan kasus kecelakaan ini. Selain itu Iwan juga berharap untuk tersangka penabrak tidak dilepaskan. Karena ada kabar bahwa penabrak adalah masih keluarga pejabat. Diberitakan sebelumnya kecelakaan ini melibatkan mobil Mercy bernopol L 1247 IY yang dikemudikan Ricky Demos Wibisono dengan Honda Jazz dengan nopol N 1576 BE yang disopiri Jeffrey Harijanto (21) mahasiswa asal Cepu RT 06 RW 04 Cepu Blora Jawa Tengah. Akibat ditabrak dari belakang oleh Mercedez Benz, tiga penumpang Honda Jazz mengalami luka berat. Salah satunnya yang parah adalah Aldo, karena mengalami patah kaki. Nyawa Aldo tidak tertolong meski sempat menjalani perawatan. Sedangkan untuk penumpang Honda Jazz lainnya mengalami sejumlah luka. bkr

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru