Imigrasi Kediri Cekal Ratusan Pemohon Paspor

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Kediri - Imigrasi Kelas 3 Kediri dalam periode Januari -November 2017 sudah mencekal ratusam pemohon paspor. Tak hanya itu, pihaknya juga menolak sebanyak 701 pemohon yang berindikasi akan bekerja ke luar negeri secara non prosedural. Rakha Sukma Purnama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 3 Kediri mengatakan, penolakan yang dilakukan anggotanya sangat beralasan. Penolakan dan pencekalan berdasarkan wawancara petugas dan adanya dugaan dokumen palsu saat pemohon mengajukan diri. "Biasanya saat wawancara, pemohon menunjukan indikasi mencurigakan. Biasanya terjadi ketika pemohon beralasan akan bekerja ke luar negeri secara non prosedural," ujarnya kemarin. Berdasar data dari Imigrasi, tiap bulan terdapat 1500 an pemohon yang biasa mengajukan ke kantor Imigrasi. Pemohon yang ditolak dan dicekal melakukan permohonan paspor akan bekerja di sejumlah negara seperti Malaysia, Singapura, Brunai Darusalam dan Hongkong. "Biasanya hanya ditolak, namun pencekalan terjadi jika pemohon menunjukkan pemalsuan data maupun berusaha memberikan keterangan palsu," imbuh Rakha. Pencekalan berlaku minimal 6 bulan dan bila diperlukan akan dilakukan perpanjangan sesuai dengan UU No 6 Tahun 2011. Hingga saat ini ada 871 orang asing yang terdata di Kantor Imigrasi Kelas 3 Kediri. Can

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru