KPU Pamekasan Buka Pendaftaran Pasangan Paslon Independen

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Pendaftaran berdasar Surat Keputusan KPU Pamekasan, nomor 237/PP.08.3-Pu-Kab/3528/XI/2017 tentang penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pamekasan tahun 2018. KPU Pamekasan membuka pendaftaran bagi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang akan berangkat melalui jalur independen atau perseorangan pada pilkada serentak 2018 mendatang. "Penyerahan syarat dukungan bakal paslon perseorangan ini akan kita laksanakan selama lima hari, terhitung mulai Sabtu hingga Rabu (25-29/11/2017) mendatang. Dilakukan di kantor KPU di Jl Brawijaya 34," kata Ketua KPU Pamekasan Mohammad Hamzah. Berdasar Keputusan KPU Pamekasan nomor 26/HK.03.1-Kpt/KPU.Kab/3528/IX /2017 juga tertera bakal calon independen nantinya harus menyerahkan jumlah minimal syarat dukungan sebanyak 51.055. "Dalam artian jumlah tersebut tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan, atau minimal sebanyak 7 kecamatan di Pamekasan," ungkapnya. Hal itu selaras dengan ketentuan Pasal 14 dan 15 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada Provisi, Kabupaten/Kota. Nantinya juga harus diserahkan lampiran fotokopi identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan dalam bentuk hardcopy dan softcopy. "Dokumen dalam bentuk hardcopy disusun menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan sebanyak tiga rangkap berdasar kelurahan/desa yang dikelompokkan per kecamatan. Sementara dokumen softcopy dokumen dukungan disusun dengan format yang sudah disediakan dan diunggah pada sistem informasi pencalonan," jelasnya. Tidak hanya itu, untuk dapat mengakses aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bakal calon atau perwakilan harus mendapatkan mandat resmi dari bakal pasangan calon independen. "Nanti password dan username langsung diserahkan dari KPU Pamekasan," pungkasnya. yn

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru