Diseret ke Pengadilan Negeri Surabaya, dalam Dua P

CEN LIANG, DI USIA TUA!

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Henry J Gunawan alias Cen Liang (62 tahun), pada usia tua seperti merana. Selain menghadapi kreditur, Henry yang beristri lebih muda, harus siap masuk penjara lagi. Perkara pidana yang kedua, sudah di Kejaksaan, setelah lebih 12 bulan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri. Perkara kedua ini atas laporan 12 orang pedagang Pasar Turi. Laporan: Budi Mulyono, Al Qomaruddin, Ibnu F. Wibowo; Editor: Raditya M. Khadaffi Laporan para pedagang Pasar Turi korban Kebakaran, sudah ngendon lebih dari 3 tahun. Oleh pedagang, bos PT Gala Bumi Perkasa, pengembang Pasar Turi Baru, Cen Liang dilaporkan di Polda Jatim pada awal tahun 2015 itu, hingga “diambil alih” di Mabes Polri, kini, Rabu (15/11/2017) kemarin dilimpahkan (lagi) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pelimpahan tahap II (pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka, red) di Kejari Surabaya ini langsung disambut sujud syukur dan gembira oleh para pedagang Pasar Turi. Mereka menyambut gembira bahwa Cen Liang, akan mendapat hukuman ganda, baik dari perkara penipuan dan penggelapan dengan notaris dan laporan para pedagang. “Syukur Alhamdulillah, kasus ini ada kepastian hukum. Kami menunggu lebih 3 tahun, baru kali ini. Memang kalau tidak dikawal, bisa-bisa menguap. Maka itu, (dengan pelimpahan tahap II), kami sangat senang. Semoga kasus ini segera disidang dan ditangani hakim yang adil dan tidak dalam tanda kutip,” seru salah satu pedagang Pasar Turi korban Kebakaran M. Taufik kepada Surabaya Pagi, Rabu (15/11/2017) ditemui di posko pedagang Pasar Turi. Namun, Taufik menyayangkan, dalam laporan pedagang Pasar Turi ini yang sudah “terbukti” ada tindak pidana, tidak dilakukan penahanan terhadap Cen Liang. “Kalau kami boleh minta, Kejari bisa melihat dua perkara berbeda. Seharusnya (Henry Gunawan) ditahan. Karena laporan notaris Caroline itu berbeda,” ungkap Taufik. Hal senada juga diungkapkan oleh M. Ilham, salah satu pedagang pasar turi korban kebakaran ini. Ia merasa senang juga kecewa. “Kami sangat Senang jika sudah dilimpahkan Kejari Surabaya artinya sudah ada kepastian hukum dalam kasus pasar turi ini, namun disini lain kami kecewa karena yang bersangkutan sudah menjadi tersangka dan tidak ditahan,” katanya. Selain itu, pihaknya akan bermusyawarah dengan kuasa hukum dan pakar hukum, jika memang itu harus ditahan dan kejari Surabaya tidak menahannya pihaknya akan menuntut keadilan dengan melayangkan surat ke Kejagung untuk penahanan Henry Gunawan. “Pastinya kami akan konsolidasi dengan kuasa hukum dan pakar hukum,” tegas Ilham. Tidak Ditahan Dari pantauan Surabaya Pagi di lapangan, para penyidik kepolisian Mabes Polri melakukan tahap II di Kejari Surabaya yakni menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum. Cen Liang yang datang di Kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 11.15 WIB, didampingi penasihat hukumnya ini tidak dilakukan penahanan, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan statusnya masih dalam perkara lain," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya I Ketut Kasna Dedi, Rabu (15/11/2017) kemarin. Kasna menjelaskan perkara yang menjerat Henry tersebut dilaporkan di kepolisian, awal tahun 2015, karena diduga telah melakukan penipuan penggelapan terhadap 3.600 pedagang Pasa Turi Baru. Pelapor yang mewakili dari para pedagang Pasar Turi Baru jumlahnya 12 orang, terkait penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Henry J Gunawan. Laporan itu dilakukan, karena para pedagang tidak terima, atas penerbitan sertifikat hak milik atas rumah rusun. Padahal Henry sendiri sudah melakukan penarikan uang, atas biaya hak atas tanah dan bangunan sebesar 5 persen dari nilai jual yakni Rp 8,5 juta. "Jadi tahap kedua ini terkait kasus pasar turi. Nilai kerugiannya sekitar Rp 1,3 miliar. Atas perkara ini pasal yang disangkakan terhadap tersangka pasal 378 atau 372," ujarnya. Terpisah, Dikonfirmasi, Lilik Djariyah yang merupakan kuasa hukum Henry Gunawan enggan berkomentar tentang terkait pelimpahan tahap 2 berkas kasus pasar turi dari Kejagung ke Kejari Surabaya. Menurutnya, saat ini belum ada yang bisa dibahas terkait hal tersebut. "Itu sama seperti perkara-perkara lain ya. Masih tahap 2. Saya belum dapat memberikan statement apapun. Baru dilaksanakan juga," kata Lilik, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis(15/11). Disinggung terkait langkah hukum lanjutan, Lilik mengaku masih akan menunggu dari koordinasi tim yang akan dilakukan. "Karena ini kan bukan individual. Ini kerja tim. Jadi, saya akan bertemu mereka terlebih dahulu untuk membahas terkait persiapan langkah hukum lanjutan," jelasnya. n

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru