Ketua DPR vs KPK di Kasus Korupsi e-KTP

4 Kali Mangkir, Jokowi Ingatkan Setnov

surabayapagi.com
Menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Novanto, Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum Partai Golkar, benar-benar mengerahkan kekuatannya. Tak hanya mengajukan uji materi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). Politisi yang akrab dipanggil Setnov ini juga menggunakan jalur politik dengan meminta perlindungan ke Presiden Joko Widodo. Bahkan, Panitia Khusus Hak Angket KPK juga turun tangan untuk mendalami Setya Novanto yang dua kali ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP. ------------ Laporan : Joko Sutrisno – Tedjo Sumantri, Editor: Ali Mahfud ------------ Perlawanan Setnov itu juga terlihat Rabu (15/11/2017) kemarin. Dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, pria yang pernah kuliah di Universitas Widya Mandala (UWM) Surabaya itu, menolak hadir. Ia lebih memilih memimpin rapat di DPR. Ini keempat kalinya Ketua Umum Partai Golkar itu tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa kasus korupsi KTP-el. Tiga kali absen sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan satu kali sebagai tersangka setelah resmi kembali menjadi pesakitan kasus korupsi KTP-el. "Hari ini kita ada rapim (rapat pimpinan). Rapim penting karena program awal harus kita lakukan dan tugas-tugas negara harus kita selesaikan," ucap Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. Ia mengaku sudah melayangkan surat ketidakhadiran kepada KPK. Pada intinya, Novanto tengah mengajukan gugatan ke MK. Novanto mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke MK. Novanto menggugat dua pasal yakni pasal 46 ayat 1 dan 2. Kemudian pasal 12 Undang-undang KPK. "Saya sudah bikin surat kepada KPK sedang mengajukan ke MK. Tunggu MK. Ya kita ujilah sama-sama," tandas dia. Sementara itu, kuasa Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan tidak ada yang bisa melawan hak imunitas kliennya selaku pimpinan legislatif, sekalipun itu Presiden. Menurutnya, hal tersebut tercantum dalam UUD 1945. "Dalam UUD 45 tiada seorang pun bisa melawan termasuk presiden. Kalau Sekarang KPK melawan, berati dia melakukan kudeta," kata Fredrich dikonfirmasi terpisah. Fredrich mengirimkan surat pemberitahuan kepada KPK bahwa kliennya tidak akan hadir dalam pemeriksaan. Tak hanya itu, Fredrich juga menyatakan jika Novanto tidak akan pernah memenuhi panggilan penyidik, selama MK belum merampungkan uji materi UU KPK tersebut. "Hukum adalah panglima di republik Indonesia. Marilah semua pihak menghormati hukum," tutur dia. Selain itu, kata Fredrich, Presiden Joko Widodo memiliki tanggung jawab melindungi kliennya. Dia bilang, Jokowi harus memahami setiap keluh kesah rakyatnya, termasuk Novanto. "Beliau kan suka mendengar keluhan dari rakyat. Sekarang saya tanya, pak SN itu rakyat atau bukan? Beliau kan rakyat juga, sebagai kepala parlemen," ujar Fredrich. Tak hanya hak sebagai warga negara, Fredrich juga menyebut kalau Jokowi memiliki kewajiban melindungi hak imunitas Novanto sebagai pimpinan parlemen. "Sekarang untuk menjaga konstitusi itu merupakan tanggung jawab siapa? Kan juga presiden dong," ujar dia. Tanggapan Istana Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi menyebut, pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto harus mengikuti regulasi perundang-undangan. Dia menekankan, aturan hukum harus menjadi acuan. “Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti,” kata Presiden usai membuka kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Manado, Rabu (15/11). Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga angkat bicara. Mantan Ketum Partai Golkar ini meminta Novanto taat hukum. "Semua kita ini harus taat hukumlah, jangan mengada-ada," kata JK di kawasan Pusat Penelitian dan Teknologi (Puspitek), Tangerang Selatan, kemarin (15/11). JK tak bicara banyak soal izin yang harus dikeluarkan Presiden itu. Kata dia, sudah banyak pembahasan tentang hal itu. "Semalam juga dibahas di televisi," cetus dia. KPK Ngotot Sementara itu, KPK menegaskan uji materi UU di MK tidak bisa menghentikan proses penyidikan. Apalagi menghalangi pemeriksaan terhadap tersangka. Ini ditegaskan karena Setya Novanto menolak memenuhi panggilan penyidik KPK, lantaran menunggu putusan uji materi UU di MK. "Dalam proses hukum, acuan yang digunakan adalah KUHAP, UU Tipikor, dan UU KPK. Jadi, sekali pun ada bagian dari UU tersebut yang diuji di MK, hal tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, kemarin (15/11). Pernyataan Febri ini merujuk pada Pasal 58 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Pasal itu menjelaskan bahwa UU yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku sebelum ada putusan yang menyatakan jika aturan itu bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya, KPK punya tanggung jawab untuk menegakkan hukum secara adil dan berlaku terhadap semua orang, termasuk pimpinan legislatif. Oleh karena itu, KPK meminta semua pihak tak menyalahartikan hak imunitas. Apalagi mengartikan hak imunitas berarti kebal hukum dan tidak bisa disentuh oleh lembaga penegak hukum. Sebab, hak imunitas terbatas untuk melindungi anggota DPR yang menjalankan tugas. "Tentu hal itu tidak berlaku dalam hal ada dugaan tindak pidana korupsi. Karena melakukan korupsi pasti bukan bagian dari tugas DPR. Mari kita jaga lembaga terhormat ini," tandas Febri. Imunitas Tak Berlaku Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menjelaskan tentang hak imunitas yang dimiliki anggota DPR dalam suatu perkara hukum. Menurut Refly, anggota DPR memang punya hak imunitas, namun ada pengecualiannya. "Memang secara umum anggota DPR, termasuk ketua DPR memiliki hak imunitas. Kekebalan tertentu untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya," ujar Refly. "Tetapi jangan lupa, hak imunitas itu bahkan ketika dia melaksanakan tugas dan kewajibannya itu bisa ada pengecualiannya. Terhadap hal-hal tertentu yang dia melanggar. Misalnya membuka perkara yang dinyatakan tertutup, tapi dia buka ke publik. Itu hak imunitas tidak berlaku," imbuh Refly. Refly menyebut, hak imunitas anggota DPR tak berlaku di kasus korupsi. Jika ada anggota dewan yang terkena korupsi, Refly menegaskan KPK dapat memprosesnya. "Tapi sekali lagi, hak imunitas tidak pernah berlaku untuk kasus korupsi. Itu perlu dicatat. Hak imunitas tidak pernah berlaku untuk kasus korupsi, apalagi kasus korupsi yang disidik oleh KPK," papar dia. "Jadi, kalau ada anggota DPR, termasuk ketua DPR diduga melakukan tindak pidana korupsi, maka sama sekali tidak ada berlaku hak imunitas di sana," imbuhnya. Refly menyebut hak imunitas anggota DPR terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan. "Sebagai contoh. Untuk mengeluarkan statement, pendapat, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, dia dilindungi hak imunitas," pungkas Refly. Untuk diketahui, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Ia diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut. Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek e-KTP. Tak hanya itu, Novanto dan Andi Narogong juga diduga mengatur proyek sejak proses penganggaran, hingga pengadaan e-KTP tersebut. Novanto dan Andi Narogong disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini sebesar Rp574,2 miliar. Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. n

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru