PT Samator Land Bermasalah, Asetnya Disita Pengadilan

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Masifnya pembangunan infrastruktur dan majunya taraf sosial masyarakat Surabaya membuat perusahaan properti atau developer berbondong-bondong melakukan investasi jangka panjang dengan nilai investasi yang sangat besar di kota Pahlawan ini. Tak terkecuali, sebuah perusahaan yang awalnya bergerak di bidang gas yakni PT. Samator Gas yang merambah dunia properti kali pertama di Surabaya dengan nama PT. Samator Land. Sejak 2012 lalu, perusahaan ini membangun sebuah kawasan strategis (SOHO) dengan nama Sky Suites Soho di jalan Kedung Baruk Surabaya. Sesuai dengan target dan promo ke para konsumen, Bangunan tiga Tower ini seharusnya rampung dan diserah terimakan kepada konsumen pada akhir tahun 2015. Faktanya, sampai saat ini pun, banyak masalah yang merundung perusahaan yang memiliki saham terbuka itu. Surabaya Pagi mencoba menggali data lapangan, terkait beberapa persoalan yang menjadi penghambat Sky Suites Soho ini tak kunjung diserah terimakan. Mulai dari perjanjian yang tak sesuai dengan rekanan salah satu hotel ternama, sampai dengan pembayaran terhadap beberapa supplier material yang macet. Padahal, pada salah satu poster iklan tertera jika sudah 80�ri semua unit yang terisi. Salah satu kasus yang mencuat sampai ke pengadilan negeri Surabaya adalah, terkait tak terbayarnya pembelian satu set panel listrik bermerek Siemens medium Voltage Panel (SIMOSEC)yang terdiri dari tiga unit. Material itu dipesan oleh PT Praditaya selaku kontraktor pemenang tender dari proyek Sky Suites Soho milik PT. Samator Land melalui PT. Sandana (afiliasi PT. Samator Land) dan PT. Korland. Dalam dokumen, tertera tanggal Purchase Order (PO) tersebut adalah 15 Agustus 2015 yang diajukan PT. Pradiptya ke PT Bambang Djaja. Selanjutnya PT. Bambang Djaja menyerahkan dokumen PO tersebut ke pihak distributor resmi panel listrik Siemens yakni Kirin Mas Mandiri. Selanjutnya, diberikan pembayaran DP pertama oleh pihak PT. Pradiptya selaku kontraktor yang menang atas proyek tersebut. Pembayaran DP sebesar 20�ri harga barang yang mencapai 2 Miliar itupun dilakukan pada 16 Oktober 2015, sedangkan untuk jatuh tempo sendiri, tertulis pada tanggal 6 Desember 2016. Barang pesanan PT. Pradiptaya itu pun terkirim dan diterima pada tanggal 2 Februari 2016 dan saat ini dalam kondisi terpasang didalam gedung tersebut. Setelah sampai jatuh tempo, pihak PT. Pradiptaya tak kunjung melunasi sisa uang pembelian tersebut upaya persuasif dan upaya kekeluargaan dilakukan oleh PT. Bambang Djaja, namun PT. Pradiptya pun tetap tak sanggup membayarkan sisa nilai panel tersebut. Akhirnya, PT Bambang Djaja pun melakukan gugatan kepada pihak PT Pradiptaya dan juga PT Sandana yang merupakan afiliasi dari PT. Samator Land ke pihak Pengadilan Negeri Surabaya. Melalui Yory Yusran, S.H,M.H., dan Arelshallom C.L, S.H., M.H., salah satu tim kuasa hukum PT Bambang Djaja dan PT. Kirin Mas mengatakan, jika pihaknya tengah meminta bantuan Pengadilan Negeri Surabaya sebagai pihak yang menengahi kasus ini. Harapannya, ada solusi atas gagal bayarnya pihak PT. Pradiptaya tersebut. Bahkan saat ini, aset tersebut telah disita jaminkan dan tidak bisa dioperasionalkan sementara, sampai ada titik temu antara dua beberapa pihak tersebut, Kamis 16 November 2017. "Ya pada intinya kami masih melakukan proses mediasi, sekalipun ada gugatan itu hanya untuk meminta sisa pembayaran panel listrik tersebut kepada klien kami, PT. Kirin Mas," ujar Arel saat ditemui Surabaya, Kamis (16/11/2017) sore. Akibat sita jaminan RB (Revindicatoir Beslaag) tersebut, tentu akan merugikan pihak PT. Samator Land. Selain itu, pihak konsumen yang terlanjur membeli unit di awal dan masih dijanjikan serah terima kunci juga akan terimbas.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru