Tergiur Nyanyi Karaoke dengan Purel, Nyasar ke Penjara

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mat Subur bisa dibilang pria sarat pengalaman di jalanan. Namun ulahnya selalu membuat orang geram. Tetapi, alasan yang diutarakan Mat Subur setiap kali tertangkap, selalu membuat orang tercengang. Betapa tidak, meski pria 42 tahun itu sudah merasakan penjara dua kali. Namun dia tetap saja nekat berbuat kriminal. Kali ini pun, alasan pria asal Jalan Wonosari V, Pegirian, Surabaya itupun membuat terpingkal pingkal. Bayangkan saja, Mat Subur kembali menikmati penjara hanya gara-gara kepincut ingin bernyanyi bersama purel di tempat karaoke. Atas angan-angannya itu, Subur akhirnya mencari uang dengan cara mencuri HP di warung makan Ruko Taman Pondok Indah Blok A-22 Wiyung Surabaya, Kamis (16/11/2017) pagi lalu. Tetapi lagi-lagi, Subur tertangkap polisi. Adalah Kanit Reskrim Polsek Wiyung Surabaya, AKP Sugimin dan anggotanya yang menangkapnya. Saat itu, Subur mengendarai motor dan melintas Jalan Raya Menganti Wiyung Surabaya. Saat di depan warung itu, Subur mendapati pintu warung dalam keadaan terbuka. "Pelaku mengendap-endap masuk ke dalam warung. Kebetulan karyawan warung sedang tidur. Pelaku langsung mengambil dua HP yang tergeletak di meja warung," sebut AKP Sugimin, Jum'at (17/11/2017). Dengan cepat, 2 HP itu dimasukkan Subur ke dalam saku celananya. Saat kakinya melangkah keluar warung, saat itu pula, karyawan warung tadi terbangun dan sontak menegur Subur. Dengan nada gugup, Subur pura pura bertanya, apakah warung itu sudah buka atau belum. Namun karyawan warung mengatakan jika warungnya itu buka pukul 10.00. Subur nampaknya sudah apes saat itu. Saat pelan-pelan meninggalkan warung dan menaiki motornya, motornya itu mendadak mogok. "Darisanalah korban sadar kalau HPnya hilang. Sehingga korban mengejar pelaku," beber AKP Sugimin. Bukannya lari, Subur malah menyerahkan satu HP kepada korban. Dengan sekencang-kencangnya, Subur berlari dan meninggalkan motornya. Namun satu HP korban berhasil dibawanya. Korban akhirnya berteriak maling, dan Subur tertangkap warga sekitar. Subur pun babak belur akibat dimassa. "Kami berhasil meredam amarah warga dan mengevakuasi pelaku," imbuh AKP Sugimin. Dari catatan kepolisian, Subur pernah masuk penjara pada 2010 dan 2014 di Polres Gresik. Dia terlibat kasus yang sama, yaitu pencurian. Subur mengaku, jika dirinya terpaksa mencuri lantaran tak punya penghasilan tetap. Padahal dia harus menghidupi satu istri dan empat anaknya. "Tapi, saat ini, rencana uangnya saya pakai berkaraoke bersama purel," aku Subur. Subur pun kembali masuk penjara untuk kali ketiga. Jeratan pasal kepada Subur juga sama dengan yang sebelumnya. Yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. bkr

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru