SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sepak terjang kinerja tim anti mafia tanah Polda Jawa Timur banyak menjadi tumpuan para pencari keadilan tanah. Dan, hari ini, Rabu (22/11/2017), tim pemerhati permasalahan tanah minta kasus tanah di kawasan Mulyosari, bisa diselesaikan dengan baik. Hal ini diutarakan juru bicara pemerhati permasalahan tanah Yafeti Waruwu,SH kasus tanah dituntaskan dan harus melindungi para korban mafia tanah. Seperti kata Yafeti, kasus yang dilaporkan Pujiono Sutikno, 68, warga Kalisari, Kelurahan Kapasari Kecamatan Genteng, Surabaya melaporkan Hj Sujiati, 70, warga Nyamplungan,Surabaya dengan nomer laporan polisi LPB/IX/2017/UM/Jatim. Dimana terlapor diduga membuat surat palsu dengan pasal 263 KUHP. Dimana kronologis kejadiannya tanah di kawasan Moelyosari atas nama Pujiono. Tapi entah bagaimana ada nama lain dalam kepemilikan tanah yang sama. " Kita berharap dengan tim Anti mafia tanah Polda Jatim bisa mengungkapkan kasus ini,"ujarnya. Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera pihaknya terus bekerja dan meneliti akan keabsahan dari kepemilikan tanah. " Kita masih meneliti berkas kepemilikan tanah," pungkasnya.nt
Editor : Redaksi