MUI dan PBNU, Gusar Pemerkosaan Santriwati di Ponpes

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI : Kini MUI dan PBNU, mulai gusar atas peristiwa pemerkosaan santriwati di Ponpes Pati. Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas angkat bicara terkait kasus pemerkosaan terhadap santriwati yang dilakukan oleh pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah, berinisial AS. Anwar mengecam keras tindakan asusila tersebut dan menyebutnya sebagai perbuatan yang sangat terkutuk.
    Anwar menyoroti perilaku AS yang tidak hanya mencoreng dunia pendidikan Islam, tetapi juga tega   menipu para santriwatinya demi memuaskan hawa nafsu pribadi.
   "Kita mengecam dengan keras tindakan tidak bermoral dan tidak berakhlak yang dilakukan oleh seorang pimpinan dari sebuah ponpes di Pati, Jawa Tengah. Apa yang dilakukannya jelas-jelas merupakan perbuatan yang sangat terkutuk yang dilarang oleh agama," kata Anwar Abbas kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
   "Apalagi yang bersangkutan untuk kepentingan hawa nafsunya juga telah menipu para santriwatinya dengan menyampaikan berbagai macam kebohongan," imbuhnya.
Tindakan AS dinilai telah merusak masa depan para korban yang merupakan anak di bawah umur. Oleh karena itu, Anwar mendesak pihak kepolisian untuk memproses kasus ini dengan cepat dan memberikan sanksi seberat-beratnya kepada pelaku agar memberikan efek jera.

Kasus di Pati Kejahatan Serius
   Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), menyoroti kasus pendiri pondok pesantren (ponpes) di Tlogowungu, Pati, berinisial AS diduga memerkosa 50 santriwati. Gus Fahrur menilai kasus ini sebagai kejahatan serius.
   "PBNU menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Pati. Peristiwa ini merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai agama, akhlak, dan amanah pendidikan," kata Gus Fahrur kepada wartawan, Rabu (6/5/2026). Ia mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tak boleh ditoleransi. Gus Fahrur menyebut tindakan pendiri ponpes di Pati itu sesat dan menyimpang.
   "PBNU menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur, adalah perbuatan tercela yang tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun," ujar Gus Fahrur.
   "Penggunaan dalih atau simbol keagamaan untuk membenarkan tindakan tersebut merupakan bentuk penyimpangan dan kesesatan yang harus diluruskan secara tegas," tambahnya. Ia mendukung pengusutan yang tengah dilakukan oleh pihak kepolisian. Ia menyebut kasus kejahatan seksual ini tak mencerminkan ajaran Islam.
  "Mendukung penuh proses penegakan hukum yang adil dan transparan, serta mendorong agar pelaku dijatuhi sanksi seberat-beratnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah ulah oknum, dan tidak mencerminkan ajaran Islam maupun tradisi pesantren yang menjunjung tinggi akhlak, kehormatan, dan perlindungan terhadap santri," ungkapnya.
   PBNU mendorong evaluasi sistem perlindungan santri di seluruh lembaga keagamaan. Ia pun mengingatkan korban harus diberikan perlindungan dan pendampingan hukum selama kasus berjalan. n bin, jk, rmc

 

Berita Terbaru

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

SURABAYAPAGI : Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan rekomendasi mengenai reformasi kepolisian ke Presiden Prabowo Subianto. Hasil akhir tersebut…

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk  Kepentingan Rakyat

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk Kepentingan Rakyat

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Surabaya Pagi – Kekosongan Ketua DPRD Kota Surabaya akhirnya terisi. Tongkat estafet kepemimpinan DPRD Kota Surabaya resmi berganti. Yang sebelumnya dijabat a…

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum santriwati korban pemerkosaan pendiri ponpes di Pati mengungkapkan salah satu perilaku biadab tersangka berinisial AS (52). Ada…

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

Kamis, 07 Mei 2026 06:15 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:15 WIB

SURABAYAPAGI : Ingat kasus vonis mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko. Saat banding, vonisnya malah diperberat…

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

SURABAYAPAGI : Hakim mengatakan jika Andrie tak bisa hadir secara fisik maka majelis yang akan datang ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan di tempat.…

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait kabar pencabutan sertifikat mualaf kliennya oleh…