Lamongan Hapus Perda Penghambat Investasi

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Karena dianggap menghambat laju investasi, Lamongan akhirnya mencabut 8 Peraturan Daerah (Perda), tujuh diantaranya sudah dicabut dan satunya masih diusulkan ke DPRD setempat. Satu Perda yang masih dalam proses usulan seperti yang disampaikan oleh bupati H Fadeli, saat sidang Paripurna DPRD Pada Rabu (22/11/2017) adalah, Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, ini merupakan bagian dari delapan Perda Kabupaten Lamongan yang harus dibatalkan karena dianggap menghambat investasi. "Sejatinya meski Perda ini baru akan dibatalkan, namun dalam pelaksanaannya pemerintah daerah telah menghentikan pelaksanaan Perda tersebut melalui Surat Edaran Nomor : 188.34/241/413.013/2016 tertanggal 14 Juli 2016," jelas Fadeli. Sementara tujuh Perda lainnya yang sudah dibatalkan lanjutnya, Perda tentang Penatausahaan Hasil Hutan Hak di Kabupaten Lamongan, Kepelabuhan, Izin Usaha Ketenagalistrikan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, Izin Usaha Pertambangan, serta Perda tentang Pengerukan dan Reklamasi di Kabupaten Lamongan dan Perda tentang Pengelolaan Air Tanah. Meski ada perda yang dibatalkan, Namun Pemkab Lamongan kembali mengajukan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rinciannya, 3 Raperda dari eksekutif dan tiga Raperda merupakan inisiatif DPRD Lamongan.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru