SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sudah tiga bulan ini sejak Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim di Lamongan Sun'ah dijebloskan ke tahanan Lapas, segala urusan kebijakan dikendalikan oleh Sun'ah dari jeruji besi.
Namun mulai Rabu (22/11/2017) Sun'ah sudah tidak lagi bisa mengatur urusan Dindik, seiring dengan keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim yang menunjuk Puji Astuti, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi di Gresik, sebagai pelaksana tugas (plt) menggantikan Sun'ah, sampai ditunjuk pejabat definitif.
Surat perintah penunjukan Puji Astuti seperti yang disampaikan oleh Kasubag TU Cabang Dinas Pendidikan Provinsi di Lamongan Heru Harijanto, tertuang dalam keputusan Nomor 821.2/6575.S/101.1/2017 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Saiful Rachman dan baru diterimakan, Rabu (22/11/2017).
Dan surat itu diterimakan bersamaan turunnya surat tugas yang diteken Kepala Dindik Jatim, Saiful Rachman kini sedang meninggalkan Jawa Timur untuk berangkat umrah. Dengan begitu, mulai hari ini Sun'ah tidak bisa lagi membuat kebijakan atau menentukan langkah apapun untuk urusan Dindik Jatim di Lamongan.
Itu berarti segala urusan Dindik lepas dari Sun'ah yang kini sedang mendekam di Lapas Lamongan untuk menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sementara itu, hampir tiga bulan, sejak Sun'ah ditahana oleh Kejari, Selasa (29/8/2017) masih mengendalikan Dindik dari balik jeruji.
Selama itu pula, pegawai Dindik disibukkan keluar masuk Lapas saat membutuhkan tandatangan tersangka.
Adanya Plt ini disambut suka cita para kepala sekolah SMA/SMK yang selama ini menggerutu karena Sun'ah masih mengendalikan urusan kantor. "Alhamdulillah, akhirnya pak Gubernur dan pak Kadis Dindik Jatim mengambil langkah tegas menunjuk Plt," ungkap salah satu Kepala Sekolah SMA Negeri kepada wartawan.
Jika tidak diganti dan tetap mengendalikan urusan kantor dengan statusnya sebagai tersangka, maka akan menjadi preseden buruk untuk dunia pendidikan.
Sekedar diketahui, Kacab Dindik Provinsi Jatim di Lamongan ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BOS oleh Kejari Lamongan.
Dugaan korupsi itu dilakukan saat ia menjabat sebagai Kabid PEP di Dindik Lamongan periode 2012 hingga 2016. Modusnya ia memotong Rp 100 per siswa penerima dana BOS. Sejak Selasa (29/8/2017) Sun'ah ditahan Kejari setelah dua kali mangkir dari panggilan sebelumnya. jir
Editor : Redaksi