SURABAYAPAGI.COM, KEDIRI - Sidang Kasus Pengggelapan dana KSP Bina Usaha Makmur di Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, memasuki tahap tuntutan. Mulyaningrum (47), warga Jalan Penanggungan Gang Guntur, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, terdakwa dalam kasus itu akhirnya dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dalam agenda tuntutan itu berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (21/11/2017) kemarin. JPU Kejaksaan Negeri Ngasem Kabupaten Kediri, Syaecha Diana, SH mengaku, dalam persidangan yang sudah berlangasung beberapa kali tersebut banyak ditemukan sejumlah fakta dan bukti. Menurutnya terdakwa dinilai sudah melanggar tindak pidana penggelapan. "Terdakwa Mulyaningrum Binti Mulyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP serta pantas jika dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," tandasnya. Mulyaningrum dinilai sudah menyalahgunakan kapasitasnya sebagai tenaga marketing pada kantor KSP Bina Usaha Makmur yang berlokasi di Jalan Raya Kras, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri sekitar bulan Mei 2011 hingga April 2015. Penggelapan diketahui usai dilakukan audit internal perusahaan. Dari hasil audit diketahui perusahaan menderita kerugian sebesar Rp.289.277.500. Pasalnya, terdakwa sudah memanipulasi data nasabah fiktif sebanyak 14 orang. Terpisah, Susanto Hartanto, SH, Penasehat Hukum terdakwa menyatakan, akan mengajukan pembelaan atau banding atas tuntutan yang diajukan JPU. "Saya mengajukan pembelaan untuk membaca kembali kasus terdakwa," tandasnya. Sidang yang berlangsung sekitar 30 menit itu rencananya akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda sidang lanjutan pembelaan terdakwa. Diketahui, dalam kasus tersebut terdakwa Mulyaningrum mendapat persetujuan penangalihan penahanan yang awalnya menjadi tahanan kejaksaan menjadi tahanan kota karena alasan menderita depresi berat. Can
Editor : Redaksi