SURABAYAPAGI.COM, Srabaya - Pasca ditetapkannya masuk dalam daftar pencarian orang, polisi sekarang bergerak melakukan pencarian terhadap tersangka Gunawan Angka Widjaja di wilayah Jakarta. Bos Empire Palace diduga bersembunyi di tempat tertentu.
Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, penyidik sebenarnya mencurigai tiga tempat yang dipakai bersembunyi tersangka. Yakni Sumatera, Kalimantan dan Jakarta. "Tapi fokus pencarian tetap dilakukan di Jakarta karena ada indikasi tersangka ada di sana," ujar Frans Barung, Rabu (22/11/2017).
Untuk mencari keberadaan Gunawan, penyidik tidak mengandalkan cara konvensional saja. Namun petugas juga mendeteksi lewat IT untuk memantau lewat ponsel yang dipakai. Petugas juga memantau media sosial (Medsos), kemungkinan Gunawan melakukan kegiatan di medsos.
"Kami juga mengunggah surat DPO yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jatim ke medsos untuk diketahui khalayak umum. Mungkin ada masyarakat yang melihat atau mengetahui agar lapor ke polisi terdekat," ujar Kombes Frans Barung.
Gunawan diminta segera menyerahkan diri atau datang ke Polda Jatim untuk memenuhi pemeriksaan. Pasalnya, perkara yang dihadapi tidak akan selesai dengan cara melarikan diri seperti itu. "Perkara hukum harus diselesaikan dan terus berjalan. Dengan cara seperti itu (melarikan diri), Gunawan akan terus terbayang-bayang dengan permasalahannya," jelasnya.
Dalam perkara ini, tersangka juga tidak bisa ke luar negeri karena penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah meluncurkan surat pencekalan ke Imigrasi. Terakhir Gunawan ditetapkan sebagai DPO dengan Nomor DPO/61/X/2017 tertanggal 21 November. "Mau kemana lagi kalau sudah seperti itu. Cepat atau lambat pasti tertangkap," tandas Kombes Frans Barung.
Kita ketahui Persoalan istrinya, Trisulowati Jusuf alias Chin Chin melaporkan, suaminya, Gunawan ke Polda Jatim. Laporan itu atas dasar LPB/101/I/2017/UM/SPKT POLDA JATIM. Dalam laporan itu, Chin Chin juga melaporkan enam orang yang diduga terlibat dalam konspirasi tindak pidana memasukkan dan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai pasal 266 ayat 1 jo 266 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Laporan itu berawal digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 1 September 2016.
Beberapa poin keterangan yang diduga palsu yang dimasukan pihak Gunawan Cs ke akta yang dibuat di depan notaris terkait pemecatan Chin Chin sebagai Direktur di PT Blauran Cahaya Mulia (BCN) dan PT Dipta Wimala Bahagia (DWB) dan posisi kepengurusan perseroan diganti oleh enam orang itu.nt
Editor : Redaksi