Polemik Perjalanan Bupati Gresik Bersama Puluhan P

Diduga untuk Habis-habiskan Anggaran di Akhir Tahun

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Gresik - Pernyataan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jawa Timur Beny Sampir Wanto telah menerima pengajuan ijin perjalanan dinas luar negeri (PDLN) Bupati Gresik Sambari Halim Radianto ke Malaysia pada 17-19 November 2017 dibiayai APBD Gresik, kini menjadi bola liar. Kini, pembentukan Pansus yang digagas lima fraksi di DPRD Gresik makin kencang. Sementara kalangan akademisi ikut angkat bicara, lantaran pelesiran pejabat menjadi fenomena di akhir tahun. Bahkan, disinyalir untuk menghabis-habiskan anggaran. Benarkah? --------------- Laporan : Moch. Islam – Ibnu F. Wibowo --------------- "Apa yang dikatakan Pak Beny ini, akan menjadi dasar kami untuk tetap mendesak dewan segera membentuk pansus lawatan Bupati Gresik dan pejabatnya ke Malaysia," ujar Ketua DPD PAN Gresik Khamsun kepada Surabaya Pagi, Rabu (22/11/2017). Diakui Khamsun, Rabu malam pihaknya akan mulai merapatkan barisan bersama parpol Golkar, Demokrat, PPP, PDI Perjuangan dan partai yang dipimpinnya untuk membahas hal ini. Hasilnya, akan diteruskan ke fraksi kelima parpol tersebut yang ada di DPRD Gresik. Hal ini dinilai sangat urgent disikapi, lanjut Khamsun, mengingat adanya pernyataan Bupati Gresik maupun pejabat yang turut dalam lawatan, mengenai dana yang dipakai itu dari kantong pribadi. Sementara ijin yang dilayangkan ke Pemprov Jawa Timur sebagaimana dikemukakan oleh Beny, menggunakan APBD Gresik. "Kan perlu diklarifikasi ini. Kebenaran dua versi informasi penggunaan dana rombongan Bupati Gresik pelesiran berjamaah. Internal eksekutif bilang urunan, tapi ijin PDLN dibiayai APBD Gresik," imbuh orang nomor satu DPD PAN Gresik ini. Menurut dia lagi, terkait undangan ke Malaysia yang agendanya silaturahmi TKI asal Gresik yang ada di sana, memang tidak ada salah. Justru dia mengapresiasi atas kepedulian Bupati Gresik terhadap warganya yang ada di rantau orang. Namun yang tak habis pikir, keberangkatan mereka malah boyongan. Nyaris semua pejabat eselon II, III diangkut termasuk camat dan staf. Kenapa hal ini disesalkan, dimana kondisi Gresik saat ini sangat memprihatinkan. Dari sisi keuangan tahun ini, keuangan Pemkab Gresik krisis. Akibat krisis inilah, banyak program dipangkas. Tetapi satu sisi, malah pejabatnya pelesiran berjamaah. Alasan mereka ikut menyertai Bupati Gresik dan wakilnya, urunan. "Pertanyaannya, kalau mereka diajak urunan untuk kepentingan pembangunan sosial di tengah warga kita. Kira-kira yo opo?," tambahnya. Disorot Akademisi Pelesiran berjamaah yang dilakukan Bupati Gresik ini juga disorot kalangan akademisi. Pakar kebijakan publik asal Universitas Sunan Giri, Agus Anhari mengatakan praktik tersebut memang sudah sangat marak dilakukan. Praktik menghabiskan anggaran di setiap masa akhir tahun, sering kali dilakukan oleh oknum instansi pemerintah. Tidak hanya di Gresik. "Karena kan kalau tidak habis, bisa-bisa anggaran tahun berikutnya dipotong. Tapi, kalau bicara studi banding tapi tidak studi banding atau banyak pelesirnya, secara kebijakan publik, itu masuk ke ranah inefisiensi anggaran," jelas Agus, Rabu(22/11). Seharusnya, menurut Agus, peran pengawasan dari DPRD setempat menjadi sangat vital. "Tapi, kalau DPRDnya sendiri sudah terlibat, gawat itu," tegasnya. Selain DPRD, Agus juga menjelaskan bahwa ada beberapa lembaga lain yang seharusnya ikut berperan dalam mengawasi efisiensi dari serapan anggaran. Agus menegaskan bahwa Inspektorat adalah merupakan salah satu lembaga tersebut. "Tapi kalau Inspektorat ini kan jadi agak susah, karena yang mengangkat Inspektorat kan Bupati juga. Seharusnya audit dari BPK. Kalau takut itu masuk angin, bisa pakai auditor pihak ketiga. Tapi, kembali lagi, itu kewenangan DPRD untuk itu," pungkasnya. Inefisiensi Anggaran Secara terpisah, pakar hukum Ubaya Sudiman Sidabukke berpendapat praktik inefisiensi anggaran juga dapat dikenakan tuduhan merugikan negara. Tuduhan tersebut, menurutnya dapat dikenai pasal dari UU Tipikor. "Kalau kerugian negara terbukti, ini bisa dikenai pasal 2 dengan minimal pidana 4 tahun. Kalau terbukti menguntungkan orang lain, ini pasal 3. Minimum pidananya 1 tahun. Biasanya permainannya antara dua itu," jelas Sudiman. Penyelidikan kerugian negara, menurut Sudiman tidak melulu harus menunggu hasil audit BPK. "Kalau ada informasi, Kepolisian bisa melakukan lidik. Bisa Polda, bisa juga Polres setempat," tegasnya. Sebelumnya, Wakil Bupati HM Qosim saat dikonfirmasi Surabaya Pagi menegaskan perjalanan ke Malaysia itu tidak menggunakan dana APBD. "Kami berangkat bersama beberapa pejabat termasuk camat dan dua anggota legislatif ke Malaysia Sabtu-Minggu murni pakai dana pribadi. Tidak ada sepeserpun dana APBD," terang Qosim. Dia meyakini kunjungannya ke Malaysia ini tidaklah salah. Toh, mereka berangkat di hari libur dan kembali ke tanah air juga hari libur dan tidak mengganggu kinerja. Ia juga menegaskan jumlah rombongan hanya 80 orang, termasuk dua anggota dewan. Bukan 120 orang seperti ramai diberitakan. n

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru