Polisi Kembali Tangkap pelaku Threesome

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap satu kasus transaksi esek-esek dengan layanan threesome. Melalui sebuah grup facebook, polisi berhasil mencium praktik prostitusi ilegal tersebut. Hal itu dilakukan oleh Kurnia, (27) warga Bulak Setro Surabaya, yang menawarkan temannya sendiri dengan unggahan foto dan aturan main open booking. Setelah foto dan caption diunggah, para pria hidung belang kemudian menghubungi pelaku dan melakukan penawaran. Setelah negosiasi, Kurnia yang sudah berkomunikasi dengan pria hidung belang, kemudian menentukan jadwal dan harga yang disepakati. "Untuk tarif threesome 850 ribu, itu kami bagi dua hasilnya. Untuk tarif hotel, yang bayar usernya mas," terang Kurnia. Aksi Kurnia akhirnya dibongkar oleh anggota unit PPA pimpinan AKP Ruth Yeni. Saat itu, Kurnia sedang melayani tamunya bersama dengan AY, teman yang dijualnya. Kurnia digerebek dalam sebuah kamar nomor 216 di hotel 88 jalan Embong Kenongo Surabaya. "Iya, saya juga kaget, saat digerebek posisi sedang melayani tamu mas," ujarnya lirih. Sementara itu, AKP Ruth Yeni, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menerangkan, awal penangkapan tersangka dilakukan berdasar informasi masyarakat dan dari sebuah percakapan grup facebook. "Kami melakukan penyelidikan, sampai akhirnya pelaku berhasil kami identifikasi keberadaannya. Pelaku kami gerebek saat melayani tamunya. Pelaku, korban dan saksi kami bawa ke polres untuk menjalani pemeriksaan," terang Ruth Yeni, Rabu (22/11) siang. Dari hasil penyidikan, pelaku baru mengakui jika dirinya pertama kali melakukan kegiatan seksual secara threesome bersama temannya. Bahkan pelaku sempat berkilah jika hak tersebut dilakukan atas kesepakatan dan suka sama suka. "Ya pengakuannya baru sekali ini threesome, kalau untuk aktivitas seksual normal sudah beberapa kali. Meskipun atas dasar suka sama suka dan disepakati, aktivitas pelaku termasuk dalam pelanggaran hukum," imbuh perwira tiga balok ini. Akibat perbuatannya itu, Kurnia kini mendekam di tahanan polrestabes Surabaya. Pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman diatas dua tahun penjara. fir

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru