SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Setelah enam hari menjadi buronan pengedar sabu-sabu, Abdoellah (49) warga Kaliasin RT 02 RW 11 Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari Surabaya, akhir berhasil dibekuk di rumah kosnya di jalan Mastrip Kelurahan Sukomulyo, Kamis (23/11/2017) dini hari. Pelaku yang diketahui sebagai pengedar jaringan sabu-sabu itu, sebenarnya sejak pada Sabtu (18/11/2017) lalu tengah diburu oleh Petugas Polisi Satnarkoba Polres Lamongan, setelah mendapatkan informasi kalau akan terjadi transaksi jual beli barang haram kelompok pelaku. Penyelidikan selama enam hari itu, akhirnya mengerucut pada nama tersangka yang indekos di jalan Mastrip. Tersangka baru dapat diamankan di tempat kosnya tanpa bisa mengelak saat digeledah dan didapati barang haram itu. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa, 1 plastik klip berisi sabu - sabu, HP, plastik kosong dan sepeda motor Honda Revo nopol L 2103 NE. Keberadaan barang haram itu diakui milik tersangka. "Kalau pengakuannya untuk dikonsumsi sendiri. Tapi ada dugaan tersangka itu pengedar," ungkap Kasat Reskoba, AKP Djoko Bisono, Kamis (23/11). Untuk mengungkap sejauh mana sepak terjang tersangka dalam peredaran ini, polisi kinI sedang mengembangkan penyelidikan. Termasuk keberadaan tersangka sampai harus indekos di Lamongan. "Semua kemungkinan kita sedang selidiki, dan kuat dugaan mereka juga ditengarai ada jaringan," pungkasnya.jir
Editor : Redaksi