Dua Napi Kendalikan Peredaran 600 Ribu Ekstasi

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Diketahui 600 ribu pil ekstasi berasal dari Belanda. Penyelundupan ekstasi dikendalikan dua narapidana dari Rutan Kelas I Surakarta, Solo dan Rutan Bogor, Jawa Barat. Direktorat Tindak Pidana Narkotika Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) bekerja sama dengan Bea Cukai membongkar kasus penyelundupan 600 ribu pil ekstasi dari Belanda. Sebelum terbongkar, ratusan ribu pil ekstasi itu rencananya akan dijual ke sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta dan Jawa Timur. "Barang bukti 600.000 butir itu akan diedarkan ke diskotek termasuk persiapan Natal dan Tahun Baru. Harganya Rp500.000 per butir sehingga total seluruhnya mencapai Rp300 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta. "Dari hasil interogasi tersangka Andang Anggara alias Aan Bin Suntoro yang berada di Rutan Kelas I Surakarta dan Sonny Sasmiata alias Obes yang berada di Lapas tingkat I Gunung Sindut," ungkapnya. ‎‎ Penyelidikan sindikat jaringan peredaran narkotika ini berawal dari laporan masyarakat. Satgas narkotika Polri lalu membentuk tim gabungan dengan pihak Bea Cukai mengawasi masuknya narkotika itu di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. "Setelah barang tiba, tim gabungan melakukan pengawasan terhadap barang itu (narkotika) dan pada tanggal 8 November pukul 08.00 WIB, kami melakukan penggerebekan di Villa Mutiara, Bekasi," katanya. Dari hasil penggerebekan di Villa Mutiara, Bekasi, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka, Dadang Firmansyah dan Waluyo. Dari tangan kedua pelaku, disita dua kotak besar boks kayu yang berisi ekstasi sebanyak 120 bungkus dengan tiga warna yaitu oranye, pink dan hijau. "Dari hasil interogasi kedua pelaku ketahui bahwa barang tersebut dikendalikan Aan Bin Suntoro dan Obes," ucapnya. sin

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru