Gelapkan Uang Perusahaan, Pria Ini Asyik Foya-Foya

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Sukomanunggal - Setelah menjadi buron selama beberapa bulan, Leodovi Habdono (43) warga Banyu Urip Kidul I-B /19 Surabaya akhirnya berhasil ditangkap tim Anti Bandit Polsek Sukomanunggal Surabaya. Leodovi ditangkap lantaran ia menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja di CV. SURYA MAJU MAKMUR( SMM)senilai 59 Juta rupiah. Penangkapan supervisor perusahaan itu diawali dari laporan korban yang merupakan bos perusahaan tersebut. Saat itu Leodovi dipercaya untuk menjual tepung dengan nilai sebesar nominal yang digelapkan. Namun setelah pembeli melakukan transfer, uang tersebut tidak masuk ke rekening perusahaan, melainkan masuk ke rekening milik istrinya yang selanjutnya digunakan untuk berfoya-foya di Kalimantan. Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdidianto membenarkan penangkapan tersebut. Perwira dua balok ini mengatakan jika saat itu pihaknya melakukan pengecekan terhadap pembeli yang ada di Kalimantan. "Dari laporan itu, kami melakukan pengecekan kepada pembeli yang ada di Kalimantan. Memang betul sudah melakukan transfer senilai hampir 59 juta di rekening milik istri pelaku," terang Misdianto, Minggu (26/11) siang. Masih kata Misdianto, setelah mendapat keterangan pembeli, pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kalimantan, tempat ia bersembunyi. Kendati demikian, istri pelaku tidak ikut ditangkap lantaran dari hasil pemeriksaan, istri pelaku tidak turut serta dan tidak tahu kejadian tersebut. "Pelaku ini sempat kerja di Kalimantan sekaligus sembunyi. Kemudian kami lakukan penangkapan dan sempat memeriksa istrinya juga, alhasil istri pelaku tidak turut serta karena uang tersebut langsung diambil pelaku untuk foya-foya," imbuhnya. Dari pengakuan Leodovi, ia baru sekali ini beraksi dan nekat lantaran terlilit hutang. Sisa uang kemudian digunakan untuk foya-foya dan main perempuan di Kalimantan. "Iya mas, buat bayar hutang, sisanya untuk senang-senang," akunya. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman diatas 1 tahun penjara. fir

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru