Dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Kepolisian diungkap. Ombudsman RI dalam investigasinya menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Diantaranya, banyak biaya yang dikenakan kepada masyarakat saat mengurus pembuatan SKCK. Mulai permintaan uang untuk lembar legalitas, untuk mengurus persyaratan, hingga biaya map. Padahal, biaya resmi penerbitan SKCK hanya Rp 30 ribu.
---------
Laporan : Ibnu F Wibowo – Joko Sutrisno, Editor : Ali Mahfud
---------
Investigasi pelayanan SKCK dilakukan selama bulan Oktober lalu. Obyek investigasi dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya (Polres Jakarta Selatan dan Polres Jakarta Timur), Polda Bengkulu (Polres Bengkulu), Polda Sumatera Selatan (Polres Banyuasin), Polda Papua (Polres Kota Jaya Pura), Polda Jawa Barat (Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi), Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar, Polres Gowa, dan beberapa polsek di wilayah keduanya).
"Kami menemukan beberapa bentuk mal administrasi (seperti, red) indikasi meminta uang, menunda layanan, melayani yang tidak sesuai standar," kata Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Eliasta Meliala di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).
Ia mencontohkan soal biaya pembuatan SKCK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SKCK per 6 Januari 2017 hanya Rp30 ribu. Praktiknya oknum petugas bisa memungut uang melebihi nominal tersebut.
"Ini pungli namanya," tandas Adrianus.
Permintaan uang tak resmi dalam proses pembuatan SKCK terjadi, misalnya, saat pemberian lembar legalisasi, saat pemohon mengurus persyaratan, atau ketika pemohon membayar biaya map.
Sedangkan penyimpangan prosedur pelayanan terjadi ketika petugas meminta pemohon menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) sebagai syarat pembuatan SKCK. Ini tidak ada dalam prosedur resmi.
Adrianus mengatakan segala bentuk penyimpangan itu terjadi karena di lokasi pembuatan tidak terdapat informasi pelayanan pembuatan SKCK yang jelas dan lengkap. Mal administrasi pelayanan SKCK juga terjadi karena tidak optimalnya pengawasan, rendahnya integritas petugas, dan tidak adanya efek jera terhadap pelaku mal administrasi.
"Para penyelenggara layanan tidak memahami bahwa biaya pembuatan SKCK adalah PNBP yang tidak diperbolehkan lagi dikenai pungutan di luar biaya resmi," papar Adrianus.
Metode Investigasi
Temuan-temuan ini adalah hasil investigasi inisiatif Ombudsman sendiri, atau dilakukan bukan berdasarkan aduan masyarakat sebagaimana investigasi yang kerap mereka lakukan. Terkait ini, Adrianus menyimpulkan bahwa masyarakat enggan melapor karena salah satunya jumlah pungutan tidak resminya relatif kecil, belum lagi prosedur pelaporan yang dinilai rumit. Selain itu juga karena pada dasarnya masyarakat tidak begitu peduli dengan penyimpangan ini.
"Metode investigasinya investigasi tertutup (melakukan pengamatan), analisis ketentuan dan perundangan, dan wawancara terbuka," kata Adrianus.
Selain diseminasi informasi, hasil temuan ini juga jadi landasan Ombudsman untuk meminta kepolisian untuk segera memperbaiki pembuatan SKCK. Beberapa cara yang dapat dilakukan adalah dengan menyusun standar pelayanan di seluruh daerah, menyediakan informasi yang jelas mengenai standar layanan dan syarat pembuatan, meningkatkan pengawasan terhadap petugas di lapangan, serta menempatkan petugas pelayanan yang berintegritas dan berkompeten.
"Agar pemohon yang bingung menjadi jelas dan menutup celah administrasi," ujar Adrianus.
Ancam Sanksi
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Putut Eko Bayuseno menginstruksikan kepada seluruh Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) untuk mengawasi semua layanan publik di kepolisian, termasuk layanan penerbitan SKCK. Putut mengatakan, pihaknya akan menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan pungutan liar dalam proses penerbitan SKCK.
"Sanksi macam-macam, bisa sanksi administrasi, bisa pelanggaran kode etik, bisa pelanggaran disiplin, termasuk pidana kalau terbukti melakukan pungutan liar," tandas Putut.
Putut mengatakan pihaknya mengaku senang dengan temuan ini. Menurutnya temuan lembaga negara yang berdiri sejak 2000 ini adalah masukan berharga bagi polisi demi memperbaiki layanan kepada masyarakat. Ia pun meminta masyarakat turut berpartisipasi mencegah dan menghentikan praktik mal administrasi dalam pelayanan SKCK.
Ia mengatakan Mabes Polri telah menentukan syarat-syarat pembuatan SKCK yang bisa diunduh masyarakat melalui internet. "Kalau ada penyimpangan ditunjukkan (ke petugas, red) 'petunjuknya dari Mabes Polri seperti ini kok bapak lakukan penyimpangan?'," ujar Putut.
Petugas Hati-hati
Sementara itu, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komisaris Jendral Pol Lutfi Lubihanto mengatakan proses "berbelit" dalam pembuatan SKCK bisa jadi karena petugas di lapangan kelewat hati-hati. Menurutnya ini dapat dimaklumi karena SKCK adalah catatan resmi dan akan jadi rujukan pihak yang berkepentingan dengan pemegang SKCK. Karena itu proses berbelit tidak bisa lantas selamanya dimaknai sebagai bentuk mal administrasi.
"SKCK ini catatan mengenai kriminal seseorang. Bisa jadi sifat kehati-hatiannya itu muncul karena itu digunakan (institusi lain dalam menilai seseorang, red). Bisa jadi itu yang menyebabkan (petugas, red) menambah prosedur," papar Luthfi.
Luthfi mengatakan pihaknya sudah berupaya memperkecil praktik mal administrasi dalam pembuatan SKCK. Misalnya dengan membuka layanan online dan meminta penilaian pihak independen terhadap layanan yang dilakukan Polri. "Memang ada beberapa hal yang harus disempurnakan," ungkapnya. n
Editor : Redaksi