Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan prosedur Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan tarif final (PAS-Final) bukan Tax Amnesty jilid II. Mengingat banyak perbedaan dalam kedua program tersebut. Diantaranya, pemeriksaan harta pada PAS-Final. Sedang Tax Amnesty tidak ada pemeriksaan. Karena itu, DJP memberikan batas waktu satu bulan kepada seluruh harta milik WP yang tengah dihitung oleh tim penilai independen atau tim otoritas pajak nasional.
Hal tersebut dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 yang merupakan revisi atas PMK Nomor 118 Tahun 2016 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengatakan, PMK 165/2017 tidak mengatur batas waktu secara jelas terkait kapan WP mengungkapkan hartanya, yang pasti sepanjang Ditjen Pajak belum menemukan maka harta yang telah dilaporkan terbebas dari sanksi administratif sebesar 200%.
"Di PP 36 terkait dengan pelaksanaan lebih lanjut pasca TA, ada dua konsekuensi bagi WP yang ikut dan tidak ikut TA. Pertama, bisa jadi mereka yang duitnya di dalam negeri terus dipindahkan ke luar negeri, kemudian masih ada harta lain yang belum mereka laporkan, atau WP yang tidak ikut TA dari 86-2015 masih diberikan kesempatan," terang Yunirwansyah, Senin (26/11/2017).
Meski demikian, Yunirwansyah memastikan kesempatan ini juga tidak bisa dianggap sepele oleh WP. Apalagi bagi para WP yang tidak mengetahui nilai dari aset atau harta yang selama ini dimiliki. Penilaian harta seperti tanah mengacu pada NJOP, kendaraan berdasarkan NJKB, sedangkan saham sesuai dengan acuan saham di Bursa Efek Indonesia. Jika di luar dari itu, seperti lukisan dan sebagainya bisa dihitung melalui tim penilai independen atau dari Ditjen Pajak.
Namun, dalam penghitungan tersebut masih bisa dikenakan sanksi administrasi yang mencapai 200% jika WP tidak melaporkannya dalam SPT terhitung 1 bulan sejak dihitung oleh tim penilai. "Satu bulan setelah itu dilaporkan dalam SPT, kalau lewat maka aset tersebut bisa dikenakan PP 36," kata Wawan.
Dalam PMK 165/2017 ini, mengungkapkan harta yang belum dideklarasikan dalam SPT akan dikenakan tarif normal diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2017 di mana orang pribadi sebesar 30%, badan umum sebesar 25%, dan orang pribadi atau badan tertentu sebesar 12,5%. n jk
Editor : Redaksi