Alfian Tanjung Dituntut 3 Tahun Penjara

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang perkara dugaan penyebaran ujaran kebencian yang melibatkan ustad Alfian Tanjung sebagai terdakwa memasuki babak akhir. Pria berkacamata ini dituntut jaksa dengan penjara selama tiga tahun. Sidang diruang Cakra PN Surabaya ini digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim jaksa dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara. Dasar tuntutan tersebut karena dalam ceramahnya, terdakwa Alfian Tanjung dinilai sengaja menyinggung pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Selain itu menghina mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. “Hal itu dilakukan terdakwa pada pukul 05.00 WIB di masjid Mujahidin, jalan Perak Barat Surabaya, (26/1/2017) lalu. Di masjid itu, terdakwa diundang untuk memberikan ceramah, pada kegiatan Gerakan Sholat Subuh Berjamaah. Dalam kegiatan tersebut, Alfian Tanjung berceramah dengan judul sikap umat Islam menghadapi invasi Cina," jelas jaksa dalam tuntutannya. Hal itu mengacu dalam pasal 156 KUHP dan pasal 16 KUHP tentang ujaran kebencian, serta UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. “Kita tuntut tiga tahun penjara, dipotong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan,” ujar Rachmat Supriadi, Kepala Kejari Tanjung Perak. Sedangkan, terdakwa Alfian Tanjung mengaku tak kaget mendengar tuntutan jaksa tersebut. “Tuntutan JPU sesuai dengan request atau atensi dari yang merasa membutuhkan, karena kalau nanti kekecilan (tuntutan, red) ada yang dimutasi. Ada kepentingan yang sangat besar,” ujarnya sesaat usai sidang. Masih menurut Alfian, jaksa tetap menuntut tinggi kendati saksi pelapor saat dihadirkan di persidangan merasa kebingungan dan saksi-saksi yang memberatkan semuanya melimpahkan kepada penyidik. “Jadi saya dengan satria ingin mengatakan Kebangkitan komunis semakin mewujud. Siapa yang coba-coba menegaskan kebangkitan komunisme nasib elo sama dengan Alfian,” tegasnya. Searah dengan Alfian, saat dikonfirmasi, anggota tim penasihat hukum Alfian, Abdullah Al Katiri menegaskan bahwa tuntutan jaksa sangat tidak logis. “Barang bukti yang dipakai adalah transkrip video, sedangkan videonya rusak. Terlebih hasil rekaman tersebut belum di-forensik-an. Ustad Alfian ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Mei 2017, sedangkan forensiknya 9 Juni 2017,” ujarnya. Masih Abdullah, bahkan menurut protap kepolisian 10 tahun 2009, kalau memang (rekaman barang bukti, red) belum di-laboratorium, rekaman itu belum bisa dijadikan alat bukti yang sah. Ditanya poin pembelaan yang bakal dibacakan pada agenda sidang berikut, baik terdakwa maupun tim penasihat hukumnya, masih enggan membocorkan. “Kita dengarkan sidang pekan depan saja,” ujar terdakwa. Tak banyak kata yang terlontar dari istri Alfian terkait tuntutan jaksa. “Tak masuk akal,” singkatnya saat ditanya usai sidang. nbd

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru