SURABAYAPAGI.COM, Kediri - DPRD Kabupaten Kediri sepakat menghapus anggaran Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kediri. Penghapusan itu dilakukan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) 2018 Kabupaten Kediri beberapa waktu lalu. Salah satu anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kediri, Antok Prapungka mengatakan, penganggaran yang diajukan pemerintah daerah terkait anggaran Perda RTRW Pemkab Kediri tahun 2018 dinilai pemborosan. Sebab sejauh ini pemerintah daerah belum pernah melakukan pembahasan terkait perubahan Perda RTRW tersebut. "Karena belum ada pembahasan jadi kita takutkan nanti terjadi Silpa. Sehingga pihak legislatif lebih memilih untuk mencoret anggaran itu dulu," ujar Antok melalui ponselnya, Selasa (28/11/2017). Ia menjelaskan, meski dilakukan penghapusan anggaran bukan berarti pihak legislatif tidak setuju adanya pengajuan tersebut. Sebab, jika perubahan Perda itu nantinya diperlukan dipertengahan tahun 2018, maka dapat kembali dibahas dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun depan. "Bukannya kita tidak setuju, nanti jika di tengah tahun harus mendadak dilakukan perubahan maka masih dapat kita bahas dan dianggarkan dalam PAK tahun depan," jelasnya. Menurutnya, seharusnya pemerintah daerah sebelumnya bersama-sama melakukan pembahasan terkait adanya rencana perubahan Perda RTRW Kabupaten Kediri. Mengingat perubahan Perda RTRW Kabupaten Kediri harus menyesuaikan Perda RTRW di Provinsi Jawa Timur. Antok mengaku pembahasan perubahan Perda RTRW Kabupaten Kediri memang perlu dilakukan. Hal itu melihat adanya rencana pemerintah terkait pembangunan Bandara dan wisata Lingkar Wilis di wilayah barat Kabupaten Kediri. Ia mencontohkan di wilayah barat Kabupaten Kediri seperti Grogol, Tarokan, dan Banyakan merupakan wilayah yang hanya diperbolehkan untuk pengembangan wilayah industri, pedagangan, pendidikan, dan pertanian. "Perubahan Perda RTRW ini memang diperlukan, sebab jika memang benar nanti akan dibangun Bandara dan Wisata Lingkar Wilis maka memang Perda-nya harus dirubah, jika tidak dirubah maka akan menyalahi aturan," beber pria yang juga Ketua Fraksi NasDem di DPRD Kabupaten Kediri. Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda Heri Gunawan membenarkan bahwa pada program pembentukan Perda tahun 2018 memang tidak mencantumkan perubahan perda RTRW Kabupaten Kediri. Meski dalam usulan Pemkab sebelumnya ada perubahan, tetapi pada akhirnya usulan itu disepakati untuk dicoret saat pembahasan APBD 2018. Can
Editor : Redaksi