Kejari Tahan Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kejaksaan Negeri Blitar akhirnya menahan Dwi Wahyu Hadi (43) mantan Ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Blitar, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD untuk KONI. Penahanan itu dilakukan setelah penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Blitar, karena sudah memenuhi persyaratan untuk P21. Karsono SH selaku pengacara Dwi Wahyu Hadi mengatakan, sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dengan beberala alasan. Diantaranya selam menjadi tersangka Dwi Wahyu Hadi kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan, tersangka juga sudah mengembalikan kerugian negara. Serta saat ini tersangka juga masih berstatus sebagai kepala sekolah SMA Negeri 1 Talun, sehingga masih banyak kewajiban yang harus dilakukan oleh Dwi Wahyu Hadi. "Kita sudah mengajukan permohonan penanguhan penahanan dengan beberapa alasan yang sudah kita sampaikan. Namun Kejari tidak mengabulkan sehingga kita mengikuti prosedur yang ada," ungkap Karsono kepada wartawan, Selasa (28/11/2017). Karsono menjelaskan setelah selanjutnya pihaknya akan mengikuti proses hukum sesuai dengan peraturan. Dan akan membuktikan ada tidaknya tindak pidana di pengadilan. "Nanti kita buktikan di pengadilan, sekarang kita ikuti prosesnya," imbuhnya. Sementara Humas Kejari Blitar Safi Hadari mengatakan Kejari sudah menerbitkan surat penahanan atas tersangka Dwi Wahyu Hadi. Meski kuasa hukum tersangka sempat mengajukan penangguhan penahanan namun penahanan tetap dilakukan dengan alasan untuk mempercepat dan memperlancar proses persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya. "Tidak ada tendensi apapun dalam penahanan tersangka, karena memang semua persyaratan untuk penahanan sudah terpenuhi nantinya ini juga akan mempercepat dan mempermudah proses sidang di pengadilan Tipikor Surabaya," tutur Safi Hadari. Pantauan wartawan didampingi kuasa hukumnya, tersangka Dwi Wahyu Hadi terlihat mendatangi Kejari Blitar menggunakan mobil tahanan Polres Blitar. Dwi Wahyu Hadi langsung menjalani pemeriksaan selama empat jam sebelum akhirnya dibawa ke Lapas kelas II B Blitar, sekitar pukul 12.30 wib. Tidak banyak yang disampaikan tersangka saat memasuki kantor Kejari Blitar. Dwi Wahyu hanya melempar seyum kepada awak media yang sudah menunggu di halaman belakang Kejari Blitar. Sebelumnya sudah dilakukan penahanan terhadap bendahara KONI Mohamad Arifin, oleh Kejaksaan Negeri Blitar pada 23 Mei lalu. Mohamad Arifi yang sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan putusan 1 tahun penjara pada 20 Juli 2017 lalu. Kasus dugaan korupsi yang ditangani Polres Blitar, sebelumnya menetapkan dua tersangka petinggi KONI, pasca terbitnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP ). Dalam audit BPKP menyebut kerugian negara mencapai Rp 972.438.000. Dalam penggunaan anggaran Porprov di Banyuwangi tahun 2015 lalu tersebut diduga terjadi mark up anggaran. Dengan modus menyertakan laporan fiktif pelaksanaan pengiriman 300 atlet Porprov. sg

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru