Mencuat Di Viral, Komplotan Berpura pura Jadi Ulama Ditangkap

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sempat menjadi viral di media sosial aksi perampasan jalanan dengan memakai pakaian ala seorang ulama, komplotan ini berhasil digulung oleh tim subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim kemarin. Komplotan ini ditangkap saat sedang melakukan aksinya di kota Jember. Sedangkan barang hasil rampasan dipergunakan untuk kebutuhan hidup. Ketiga Tersangka yang dijebloskan tahanan yakni Samsul, 57, warga Kejayan Pasuruan, dia berperan sebagai ulama atau kyai dan meminta korban menyerahkan perhiasannya, kedua tersangka Yasin,33, warga Kraton Pasuruan berperan sebagai sopir mobil sekaligus mencari calon korban, dan tersangka M Yusef,50, warga Kraton, Pasuruan berperan berpura pura bertanya kepada korban dan menarik paksa kalung korban. Barang bukti yang disita berupa pakaian ulama yang dipakai palaku saat melakukan aksi kejahatan, mobil sewaan Toyota Avanza nopol N 1554 YAN, Handphone, 6 cincin emas dan uang tunai Rp 1 juta hasil kejahatan. Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Agung Yudha Wibowo didampingi Kabid Humas Kombes Frans Barung Mangera dan Kasubdit Jatanras AKBP Boby mengatakan, ketiga pelaku berbagi peran dan setelah mendapat calon korban mereka kemudian melakukan aksinya. "Tiap kali beraksi, mereka langsung menjalankan peran masing masing,"papar Agung di depan gedung Mapolda Jatim. Modus komplotan ini, lanjut Agung, pelaku yang berjumlah tiga orang membagi peran. Setelah mendapat calon korban, pelaku Yusep berpura pura bertanya alamat kepada calon korban. Setelah itu, pelaku Yusep mengenalkan korban kepada pelaku Samsul yang saat itu berpakaian dan berperilaku seperti ulama atau kyai yang ingin mendoakan korban. Kemudian korban diminta oleh pelaku Samsul untuk menyerahkan perhiasannya. Seperti kena gendam, perhiasan cincin, kalung dan gelang yang dipakai korban diserahkan begitu saja kepada pelaku. Jika tidak berhasil, pelaku merampas perhiasan korban. Pelaku melakukan aksi kejahatan di Jawa Timur seperti Trenggalek, Blitar, Nganjuk, Tulungagung, Lumajang, Ponorogo dan Malang serta Jember. Nah, saat melakukan aksinya di Jember mereka kita amankan. " Karena sudah banyak laporan dan masuk viral kita tinggal tangkap," pungkasnya. Saat diperiksa tersangka Samsul mengaku melakukan kejahatan ini idenya bersama sama. Dan, saat melihat korban, mereka langsung berperan membagi tugas masing masing. Dan, hasil kejahatan dipergunakan untuk kebutuhan hidup. " Hasil kejahatan untuk hidup, dan membayar uang sewa mobil," paparnya. Akibat perbuatan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. nt

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru