7 Tahun Kabur, Gunakan Paspor Aspal. Selama Sembun

DR BAGOES TIRU GAYUS

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Pelarian dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo selama tujuh tahun berakhir sudah. Buron kakap kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dari Pemprov Jatim tahun 2008, akhirnya dieksekusi ke Lapas Porong, Sidoarjo. Tak ada raut wajah penyesalan saat dr. Bagoes dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (29/11/2017) petang. Laporan : Budi Mulyono – Ibnu F Wibowo, Editor : Ali Mahfud Dengan pengawalan ketat petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Dr Bagoes Soetjipto tiba di Kejati Jatim sekitar pukul 17.55 WIB. Tak nampak wajah sedih dari buron kasus dugaan korupsi dana hibah yang mencapai Rp 277 miliar ini. Bahkan, saat ditanya keadaannya, sesekali dr Bagoes tersenyum kepada awak media. “Baik-baik saja, alhamdulillah,” singkat dr Bagoes. Selanjutnya, mantan staf ahli DPRD Jatim ini dibawa menuju lantai 5, ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, selama pendalaman terungkap bahwa paspor yang digunakan dr Bagoes ini menggunakan namanya sendiri. Cuma nomor paspor menggunakan milik orang lain atau aspal (asli atau palsu). Dijelaskan Didik, tahun 2010 dr Bagoes lari ke Cepu, terus ke Semarang hingga membuat paspor. Selanjutnya Ia melarikan diri ke Batam terus ke Singapura, hingga mencari kerja di sana. Ternyata ijazah asli dokter di Indonesia tidak diakui di Singapura, dr Bagoes lari ke Malaysia. Sempat ke Kedah dan ke Johor Baru hingga masa aktif paspornya habis. “Ternyata dia bisa memperpanjang masa aktif paspor. Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) buat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di sana. Bahkan dia (dr Bagoes) bisa membuat paspor dengan nama asli, tapi pakai nomor paspor milik orang lain,” beber Didik Farkhan Alisyahdi disela-sela pemeriksaan. Lanjut Didik, di Malaysia dr Bagoes memakai nama asli. Bahkan dirinya membuka klinik dan mengajar sebagai dosen di Newcastle University Medicine Malaysia (NUMed), dan dihargai sebagai dosen. Apakah di Malaysia mengetahui dr Bagoes adalah buron? Didik mengaku belum mengetahui hal itu. Tapi dari pengakuan dr Bagoes, banyak orang yang tidak tahu karena tidak ada yang menanyakan. Ditanya kemungkinan dibukanya kembali penyidikan kasus P2SEM, Didik tidak menampik hal itu. Bahkan Kepala Kejati (Kajati) Jatim menunjukkan sinyal bahwa kasus ini akan dibuka kembali. Apakah data dari almarhum Fathorrasjid mantan Ketua DPRD Jatim akan dikroscek kembali, Didik mengiyakan hal itu. “Semuanya bisa. Kalau memang dia sebagai saksi kunci, pasti ada nanti informasi lain,” tegasnya. Dieksekusi ke Lapas Porong Selanjutnya dr Bagoes dikeler ke Lapas Porong, Sidoarjo. Ditambahkan Didik, dr Bagoes sudah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo 7 tahun penjara. Di PN Jombang 7 tahun penjara, PN Ponorogo 7 tahun penjara, dan PN Surabaya karena lebih dari 20 tahun, akhirnya dituntut nihil. “Sudah diputus semua, tinggal eksekusinya. Sekarang dieksekusi ke Lapas Porong oleh Kejari Sidoarjo dulu, baru yang lainnya menyusul,” tutur mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya ini. Dari catatan Surabaya Pagi, dr Bagoes PN Sidoarjo pada 2010 dengan vonis tujuh tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Kemudian, divonis PN Ponorogo dengan hukuman 7 tahun penjara denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp295 juta. Pada tahun sama, PN Jombang memvonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sedang putusan PN Surabaya No.3101/Pid.B/2010/PN.SBY tanggal 19 Juli 2010, dr Bagoes dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, namun vonis yang dijatuhkan adalah 0. Sebab, kumulasi pidana penjara yang telah dijatuhkan kepada dr. Bagoes dari berbagai Pengadilan Negeri di Jawa Timur sudah mencapai 20 tahun. Ia hanya diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 4,021 miliar. Seperti diketahui, Dr Bagoes Soetjipto adalah terpidana utama kasus korupsi dana P2SEM tahun 2008 lalu. Kasus ini mendadak heboh di Jatim dikarenakan ada dugaan keterlibatan dari anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 dan beberapa pejabat tinggi di Pemprov Jatim. Saat itu Ketua DPRD Jatim dijabat oleh Fathorrasjid. Yang akhirnya membawanya terseret dan sempat merasakan pengapnya penjara selama 3 tahun lebih gara-gara kasus ini. Ketika bebas, Fathor berkoar-koar akan mengungkap kasus ini kembali untuk menyeret pihak lain ke meja hijau. Ia melaporkan temuannya secara resmi ke KPK dan hingga kini masih diproses di komisi antirasuah. Soal dr Bagoes, Fathor meyakini ia sengaja dihilangkan karena tahu banyak soal kasus P2SEM. Fathor juga membeber sejumlah nama sejumlah politisi dan mantan anggota DPRD Jatim yang diduga turut menikmati pemotongan dana hibah P2SEM. Diantaranya R Rp 31 Milyar, AS Rp 18 Milyar, AJ Rp 17 Milyar, FAI Rp 12,25 Milyar, AS Rp 11,55 Milyar, AS Rp 5,580 Milyar, RH Rp 5,560 Milyar, DM Rp 3,5 Milyar dan RA Rp Rp 2,5 Milyar. Fathor sudah memberikan data-datanya ke Kejati Jatim sejak 24 Oktober 2016. Sayangnya, sebelum hal itu terungkap, Fathorrashid keburu meninggal dunia, Rabu (15/11/2017), setelah lama menderita penyakit komplikasi. Setelah keluar penjara, Fathor menjadi Pengasuh Ponpes Addzikra di Kecamatan Arjasa, Situbondo.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru