Perlukah Registrasi Medsos Pakai KTP?

surabayapagi.com
Berita palsu alias hoax terus bermunculan, meski sejumlah pihak sudah melakukan penangkalan. Bahkan, beredarnya berita hoaks kian masif dan dikhawatirkan memicu perpecahan dan konflik. Karena itulah, muncul wacana agar registrasi atau membuat akun media sosial (medsos) harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Perlukah dilakukan? Usulan itu datang dari Anang Hermansyah, musisi asal Jember yang kini duduk sebagai anggota Komisi X DPR RI. Menurutnya, ketika mendaftar ke medsos harus menyertakan nomor kartu SIM atau KTP. "Hoax dan ujaran kebencian muncul dari media sosial. Oleh karenanya, untuk menekan praktik tersebut harus ada proses registrasi akun media sosial," ucap Anang, Kamis (29/11) kemarin. Suami penyanyi Ashanty ini menyarankan agar pemerintah segera membuat kebijakan tersebut, sehingga media sosial berbasis nomor SIM atau KTP dapat terealisasi. Kata Anang, kebijakan itu bertujuan agar medsos lebih terawasi serta memberi perlindungan lebih kepada anak-anak. "Medsos merupakan output peradaban yang baik, bukan justru menjadi alat yang tidak beradab. Selain itu, memberikan proteksi kepada anak-anak dari dampak konten negatif," papar dia. Politikus PAN ini menegaskan kebijakan tersebut tidak mengarahkan masyarakat untuk mengekang masyarakat dalam kebebasan berpendapat dan berekspresi. Sebab, arahnya kepada proteksi diri kepada seluruh pengguna. "Ini justru untuk proteksi pengguna medsos dan mengembalikan khitah (cita-cita, Red) medsos untuk interaksi sosial melalui digital dengan cara yang berabad," ungkapnya. Untuk diketahui, pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar." n

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru