Dua Sahabat Bobol Toko Bangunan

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Nekat membobol sebuah toko bangunan, Muhammad Ainur Rofik (42) warga Pakis Tirtosari 16/64 Surabaya dan Sugeng Hariyanto (30) warga Kupang Gunung 5/23 Surabaya, justru harus menyesal. Sebab tak lama mereka beraksi, mereka terangkap. Kini, sahabat karib itu harus mendekam dibalik jeruji besi penjara. Keduanya ditangkap oleh Tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri. Keduanya dibekuk setelah membobol sebuah toko bangunan milik Nur Kholis (50) warga Jalan Jeruk No. 5, Lakarsantri Surabaya. Kedua pelaku masuk ke dalam toko itu dengan cara merusak pintu. Sampai di dalam, mereka mengambil cat pelapis merek Aquarproof. Kapolsek Lakarsantri Kompol Dwi Heri Sukiswanto mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan korbannya. Mendapat laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Beberapa saat kemudian, pihaknya berhasil membekuk kedua pelaku. "Kedua pelaku kita amankan tak jauh dari lokasi kejadian," sebutnya, Rabu (29/11/2017). Kompol Dwi Heri menambahkan, kedua pelaku ditangkap beserta barang bukti pencurian. Turut diamankan motor sarana keduanya, yaitu motor honda Beat bernopol L 533 WN. "Keduanya mengaku, hasil kejahatannya rencana dijual dan uangnya dipakai untuk bersenang-senang," bebernya. Kendati dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku baru sekali mencuri. Namun penyidik terus melakukan pengembangan. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. bkr

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru