SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Sebanyak 24 pengusaha angkutan barang berupa truk yang biasa beroperasi di wilayah kota mendadak dipanggil Bupati Sambari Halim Radianto, Kamis (30/11/2017). Pasalnya, mereka dinilai kerap membandel karena tidak mematuhi ketentuan jadwal operasi yang sudah digariskan dinas perhubungan setempat.
Dalam pertemuan tersebut, Sambari kembali mewarning para pengusaha angkutan truk untuk menaati Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2012 tentang Jaringan Lintas Angkutan Barang dengan Truk dan Angkutan Orang dengan Bus Menuju dan Melintas Dalam Kota.
“Pemkab sudah mengatur jam operasional truk angkutan yang melintas maupun menuju dalam kota sesuai perbup. Karena masih banyak yang tidak mentaati, tentu kewenangan kami memanggil para pengusaha angkutan," kata Bupati Sambari.
Bahkan sebelum memanggil para pengusaha, Sambari sempat turun sendiri untuk mengecek kondisi di lapangan. Hasilnya, dia memergoki sejumlah truk yang masih melanggar aturan. “Kenyataan di lapangan masih ditemukan sejumlah pelanggaran-pelanggaran,” ungkapnya.
Seperti diketahui bahwa terkait dengan penetapan jaringan lintas angkutan, pemkab melalui Dishub Gresik telah memasang sejumlah rambu lalu lintas. Termasuk jam operasional yakni antara pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB dan pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB dengan muatan sumbu terberat (MST) 8 ton.
Bupati beralasan bahwa di luar jam tersebut adalah jam sibuk, yakni banyak anak berangkat sekolah serta merupakan jam aktifitas berangkat kerja dan pulang kerja.
Oleh sebab itu, Bupati Sambari meminta kesadaran kepada para pengusaha angkutan untuk benar-benar menaati peraturan yang ada. Bupati juga meminta agar ada pembatasan tonase sesuai kapasitas kendaraan.
“Kalau masih kedapatan melanggar, saya sendiri yang bakal menertibkan,” pungkas Sambari, tegas, yang diamini Kadishub Andhy Hendro Wijaya yang duduk di sampingnya. did
Editor : Redaksi