SURABAYAPAGI.COM, Depok – Proses penyelesaian kasus Setya Novanto sudah di atas 90 persen yang akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Kemarin kan (berkas penyidikan) sudah di atas 90 persen," ujar Saut Situmorang, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) saat ditemui di Pusdiklat PPATK, Tapos, Depok, Kamis (30/11/2017).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang mengungkapkan bahwa pihaknya segera merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto.
Saut menuturkan, tidak ada kendala bagi penyidik dan jaksa KPK untuk menyelesaikan berkas penyidikan. Meski demikian, kata Saut, KPK tidak ingin terburu-buru untuk melimpahkan berkas.
Selain itu, penyidik dan jaksa juga membutuhkan koordinasi untuk menentukan langkah-langkah yang harus diambil dalam proses persidangan selanjutnya.
"Enggak ada kendala, cuma kami harus lebih kalem. Penyidik dan jaksa harus memeriksa kembali berkasnya. Cari yang kurang. Karena kami satu lantai (di gedung KPK) lebih enak koordinasinya," tuturnya.
Saut pun mengakui permintaan penindaan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Novanto bertujuan untuk memberi waktu bagi penyidik untuk merampungkan berkas.
Jika, berkas penyidikan telah dilimpahkan ke pengadilan, maka praperadilan Novanto dianggap gugur.
"Ya normatifnya kan begitu, kalian tahu itu," kata Saut.
Sebelumnya, pada sidang perdana yang digelar hari ini, Kamis (30/7/2017), perwakilan KPK tak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak KPK meminta hakim menunda sidang hingga jangka waktu tiga minggu ke depan. Sementara,pihak Novanto meminta hakim cukup menunda sidang selama tiga hari.
Namun, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan, Kusno, menunda persidangan hingga Kamis (7/12/2017) depan. kmp/lx
Editor : Redaksi