SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Tambaksari membongkar komplotan pencurian motor dengan pelaku masih ABG (anak baru gede). Tim ini menangkap ketiga remaja setelah memelototi jual beli motor via grup facebook. Satu pelaku M Jordhi (18), asal Jalan Bogen II Surabaya sudah dewasa. Sedangkan dua lainnya masih pelajar SMP. Yaitu AR (17), warga Jalan Ploso V Surabaya, dan RF (14), Jalan Kapas Lor Wetan III Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku itu menggasak motor Yamaha Vega ZR milik Syaiful Arif (30), warga Jalan Bogen II Surabaya yang diparkir di depan rumah, 19 November 2017 lalu. Ketiganya beraksi dengan peran masing-masing dengan cara merusak rumah kunci motor korban.
Kapolsek Tambaksari Kampol Prayitno menyebut, aksi pencurian tersebut terbongkar berawal dari unit opsnal mendapat informasi ada motor Yamaha Vega ZR dijual lewat grup facebook (FB), yani grup Perkumpulan Balap Liar Surabaya (PBLS). Penjualan motor itu diunggah tersangka Jordhi lengkap dengan foto. Selanjutnya anggota berpura-pura membeli motor itu dan disepakati harga dan bertemu di Jalan Ploso Bogen depan ruko.
"Pelaku Jordhi dan AR datang dan membawa motor hasil curian. Setelah itu kami melakukan penangkapan," jelas Kompol Prayitno, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Didik Ariawan, Jumat (1/12/2017).
Dari pengakuan Jordhi dan AR, Tim Anti Bandit Polsek Tambaksari akhirnya mengambangkan dan menangkap RF (14). Dia ternyata merupakan penadah dari motor-motor yang biasa dicuri Jordhi dan AR. "Kami telah sita motor curian Yamaha Vega ZR itu. Motor sarana juga kami amankan. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan," tandas Kompol Prayitno. bkr
Editor : Redaksi