SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Dewi Perssik, sempat mengatakan akan sambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan balik petugas Transjakarta yang bernama Harry Maulana Saputra. Dan Senin (4/12/2017) malam, ia pun ditemani sang suami, Angga Wijaya serta kuasa hukumnya, Maha Awan Buwana menepati janjinya.
Tindakan yang dilakukan Dewi Perssik ini lantaran dirinya sebelumnya dilaporkan Harry dengan pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, serta pasal 212 KUHP mengenai melawan petugas, dan pasal 315 KUHP tentang fitnah.
Dewi Perssik pun tak tinggal diam. Wanita yang dikenal dengan goyang gergaji ini pun melaporkan balik Harry dengan pasal pencemaran nama baik juncto UU ITE pasal 45 jo pasal 27.
"Kami sudah melaporkan terlapor (Harry) terkait laporan dia terhadap kami yang tidak sesuai fakta. Akhirnya saya melaporkan kembali dengan bukti yang kami punya dan fakta," ucap Angga Wijaya, suami Dewi Perssik, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/12/2017) malam.
Dalam laporannya, Angga Wijaya menyertakan pula bukti rekaman video yang telah tersebar di media sosial. Menurut suami Dewi Perssik, video yang tersebar tersebut sudah menjadi bukti bahwa perkataan kasar dan menyebut binatang bukanlah dirinya melainkan pihak petugas TransJakarta.
"Bukti dalam bentuk rekaman video yang dia lakukan kepada saya sesudah disebarkan di media sosial, dan pernyataan dia bahwa saya mau berkata kasar atau berkata binatang sama dia. Itu kan tidak benar, justru sebaliknya dia yang berkata seperti itu. Itu kami punya bukti," tegas Angga Wijaya.
Editor : Redaksi