SURABAYAPAGI.COM, KEDIRI - Puluhan santri yang tergabung dari Gerakan Pemuda Anshor (GP Anshor) menggeruduk PN Kabupaten Kediri, Rabu (6/12/2017). Kedatangannya untuk memberikan dukungan moril terhadap temannya sesama santri yang sedang terlibat kasus hukum. Dengan cara membaca shalawat, dan orasi di halaman kantor PN Kabupaten Kediri, puluhan santri menunjukan aksi solidaritasnya. Aksi tersebut dimulai usai temannya yang juga santri Ahmad Syarifudin (18) asal Jawa Tengah dituding menjadi penadah barang curian berupa handphone. Sebelumnya, Ahmad membeli handphone melalui media sosial facebook. Dari facebook tersebut ia mendapatkan handphone seharga Rp 600 ribu dari seseorang dan bertransaksi di Jombang. Namun, ternyata barang tersebut merupakan barang curian. Setelah pelaku barang curian itu ditangkap polisi, Ahmad justru ikut terlibat sebagai penadah dan terjerat hukum. Dianggap salah sasaran dan bukan sebagai penadah barang curian, massa menuntut terdakwa Ahmad Syaifudin agar dilepaskan dan dibebaskan dari dakwaan sidang. "Ahmad Syaifudin ini santri yang baik, jujur, dia cuman sedang membutuhkan handphone. Lalu chatting di FB, dia dapat barang di Jombang yang ternyata barang itu barang curian," ucap Turagung, Divisi Sosial GP Ansor Kabupaten Kediri di halaman PN Kanupaten Kediri. Sidang berlangsung di ruang sidang Cakra PN Kabupaten Kediri dengan agenda mendengarkan Eksepsi, keberatan terhadap dakwaan majelis hakim. "Kami meminta majelis sidang menggunakan hati nurani agar membebaskan terdakwa dari dakwaan karena terdakwa merupakan santri yang lugu dan tidak bersalah," tegas Turagung. Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor yang dipimpin Dr. Nurbaidah, SH membacakan keberatan atas dakwaan JPU. Ada lima poin keberatan, diantaranya, terdakwa tidak tahu asal usul barang yang dibeli, dan nilai barang yang dibeli dibawah Rp 2,5 juta. "Disini klien kami tidak mencari keuntungan dari jual beli tersebut," tandasnya. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Agustinus Yudi berlangsung selama kurang lebih 1 jam. Sidang akhirnya ditunda dengan agenda lanjutan tanggapan keberatan dari JPU. Can
Editor : Redaksi