Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, biasanya berbagai mall atau pusat perbelanjaan menggelar diskon besar-besaran. Itu sah-sah saja, namun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan agar masyarakat sebagai konsumen untuk mewaspadai adanya potongan harga (diskon) palsu. Lho kok?
"Rata-rata pemberian diskon dengan menaikkan harga terlebih dahulu. YLKI sering menemukan harga sandang yang dinaikkan lebih dulu, misalnya 100 persen, baru kemudian diberi diskon 50 persen," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi di Jakarta, Senin (11/12).
Padahal, Tulus mengatakan potongan harga palsu dengan menaikkan harga terlebih dahulu itu melanggar aturan dan bisa dipidana. Namun, hal itu masih sering dilakukan pelaku usaha.
Selain agar tidak mengalami kerugian, potongan harga juga dilakukan pelaku usaha untuk ‘cuci gudang' barang-barangnya. Barang-barang yang tersebut sengaja dilepas ke pasar untuk menghabiskan stok. "Guna mempercepat 'cuci gudang' itu, pelaku usaha biasanya memberikan iming-iming potongan harga kepada konsumen," ujarnya pula.
Karena itu, YLKI meminta Kementerian Perdagangan dan Dinas Perdagangan di daerah untuk melakukan pengawasan terhadap barang-barang, terutama produk sandang yang dinaikkan harganya terlebih dahulu sebelum diberi potongan harga. "YLKI juga meminta kepolisian untuk melakukan penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran terkait diskon palsu itu," tutur Tulus. n re
Editor : Redaksi