Masih ingat dengan Kolam Renang Brantas (KRB) di Jalan Irian Barat (Irba) Surabaya? Kolam yang semula dikelola Pemkot Surabaya itu sudah lama jatuh ke tangan pengusaha Tedja Bawono, setelah dieksekusi pada 17 Januari 2008. Kini hampir 10 tahun berlalu, kondisi KRB memprihatinkan. Padahal, dulu banyak dimanfaatkan warga kota lantaran tarifnya yang murah meriah. Bahkan, KRB menjadi sarana pembinaan atlet renang.
--------------
Laporan : Firman Rachman, Editor: Ali Mahfud
--------------
Kosong, tak berpenghuni dan tak ada aktivitas. Itulah kondisi Kolam Renang Brantas yang ada di Jalan Irian Barat Surabaya kini. Sejak terjadi sengketa antara Pemkot Surabaya dengan Tedja Bawono, kolam renang ini kian memprihatinkan kondisinya.
Semula, banyak sekali pengunjung yang datang untuk menikmati olahraga air di kolam ini. Dari anak SD, SMP dan SMA, hingga orang dewasa yang membawa serta keluarga mereka. Apalagi di akhir pekan. Namun sejak 2008 silam, setelah pengadilan memenangkan Tedjo Bawono, aktivitas kolam renang Brantas tersebut berhenti.
Saat Surabaya Pagi melongok kolam renang itu, Senin (11/12) kemarin, kondisinya tak terawat. Sempat dilakukan pemugaran oleh pihak Tedja Bawono, namun akhirnya mangkrak sampai saat ini. Bagian depan bangunan tertutup pagar seng rapat. Sedangkan dari luar terlihat bangunan tersebut dibuat sarang burung seriti.
Salah seorang warga bernama Patmo menuturkan kondisi seperti itu sudah terjadi lebih dari lima tahun terakhir. Bahkan, pemugaran yang dilakukan pemilik bangunan tersebut dinilai muspro (sia-sia). "Iya mas, itu sudah mangkrak gini lebih dari lima tahunan. Denger-denger mau dibuat kolam renang juga, tapi ndak tau, yang punya kemana. Ilang tidak jelas," ujar Patmo kepada Surabaya Pagi, kemarin.
Patmo menuturkan, jika seharusnya kolam renang tersebut bisa kembali difungsikan sebagaimana dulu. "Iya itu ngapain sih kok sengketa terus menang orang cina, harusnya biar dikelola pemkot, biar bisa dibuka lagi, biar warga sekitar ini juga bisa cari nafkah, jualan atau apa gitu," imbuh pria yang sudah 50 tahunan tinggal di sekitar kolam renang Brantas tersebut.
Sementara itu, Bagio penjaga warung kopi di depan kolam renang Brantas itu mengaku sering mendengar suara makhluk halus di dalam bangunan itu. "Iya padahal tidak ada orangnya mas, tapi ada yang kayak mainan air terus ketawa," cerita Bagio.
Masih Sengketa
Meski KRB telah dieksekusi, bukan berarti sengketa telah berakhir. Pemkot Surabaya kabarnya sudah mengakukan Peninjauan Kembali (PK) dengan bukti baru (novum), berupa surat asli pengelolaan kolam renang Brantas. Informasi dari Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemkot Surabaya, aset kolam renang Brantas tersebut awalnya dibangun oleh penjajah Belanda. Hingga pada tahun 1972 aset kolam renang Brantas diserahkan pengelolaannya kepada Pembina Olah Raga Pemkot Surabaya.
Pada waktu itu, Pembina Olah Raga bekerja sama dalam pengelolaan kolam Brantas dengan pihak ketiga bernama Santoso. Setelah itu, pengelolaan kolam renang diserahkan kepada Sumantri. Dan oleh Sumantri pengelolaan kolam renang diberikan kepada Tejo Bawono.
Pada tahun 1995, Tedjo Bawono mensertifikatkan tanah kolam renang milik Pemkot Surabaya menjadi sertifikat atas nama pribadi setelah aset kolam renang tidak terurus beberapa tahun. Dan baru tahun 2008, melalui pengadilan akhirnya kolam renang Brantas dieksekusi oleh Pengadilan Negeri yang memenangkan gugatan perdata Tedjo Bawono.
Atas keputusan pengadilan tersebut, Pemkot yang merasa memiliki aset tanah itu mengajukan permohonan pembatalan sertifikat yang disetujui BPN. Namun pembatalan sertifikat aset kolam renang tersebut digugat oleh Tejo Bawono ke Mahkamah Agung (MA). Dan MA pun memutuskan mengabulkan gugatan Tejo Bawono, yang salinan keputusan diterima Pemkot Surabaya bulan Februari 2015.
"Keputusan MA tersebut tidak bisa diterima Pemkot, karena itu terus melakukan perlawanan hingga PK," ujar sumber di Pemkot Surabaya itu. Selama belum ada keputusan hukum tetap (incraht), Pemkot Surabaya memblokir perizinan pemanfaatan lahan KRB atas nama Tedjo Bawono. n
Editor : Redaksi