Warga Filipina Akan Memiliki Paspor Indonesia

surabayapagi.com
2.500 orang keturunan Indonesia tidak memiliki data-data valid. Dokumen yang mereka miliki masih belum jelas, apakah itu Indonesia atau Filipina. Namun, mereka sudah lama tinggal di Mindanao. JAKARTA, M. Burhanudin. Kementerian Luar Negeri RI sudah selesai memproses penerbitan paspor untuk 2.500 orang keturunan Indonesia yang tinggal di Filipina, tepatnya di Pulau Balut dan Pulau Sarangani, Kepulauan Mindanao. "Sudah selesai proses penerbitan paspornya. Awal Januari 2018 nanti Menlu Retno secara simbolik akan menyerahkan paspor kepada orang-orang keturunan Indonesia itu," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI, Lalu Muhamad Iqbal, ketika ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. "Upaya menentukan status kewarganegaraan ini sudah kami selesaikan dengan Kementerian Kehakiman Filipina," ujar dia. Setelah ini, lanjut dia, Kemenlu RI akan mengupayakan agar 2.500 orang keturunan Indonesia ini bisa bebas tinggal di tempat mereka yang seharusnya, yakni Mindanao. "Sudah ada beberapa kota yang mengizinkan untuk bebas tinggal karena mereka memang sudah lama tinggal di situ. Jika mereka sudah pegang paspor Indonesia, maka harus mengurus izin tinggal," tukas dia. Iqbal menambahkan, dari ribuan orang keturunan Indonesia itu, tidak ada yang meminta untuk tinggal di Indonesia. Pasalnya, di Indonesia pun mereka sudah tidak memiliki sanak saudara dan keluarga. Orang-orang keturunan Indonesia yang tinggal di Filipina Selatan tersebut telah lama diketahui keberadaannya oleh pemerintah. Warga keturunan Indonesia itu bermigrasi ke Filipina Selatan mengikuti jejak nenek moyang mereka, yang kala itu berprofesi sebagai pelaut dan nelayan yang kerap menjelajahi Laut Sulawesi hingga Laut Sulu. 06

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru