Surat Terbuka (Tafakur) untuk Abdullah Azwar Anas,

Foto “Indah” Mirip Anas, Apakah Dipotret Orang lain?

surabayapagi.com
Sdr. Azwar Anas, Apa yang Anda alami sekarang menyangkut dua hal yaitu pencitraan yang belum selesai dan opini publik. Maka itu saya heran, Anda menyebut ada kampanye hitam. Mengingat, periode Desember 2017-Januaru 2018, belum ada kampanye Pilkada Jatim 2018. Anda justru sedang ngelong melakukan kampanye berdalih sosialisasi. Akhirnya, siapa yang membuat pencitraan foto mirip Anda bersama seorang wanita, mengusik pribadi Anda. Hal yang mencengangkan jawaban Anda, bukan membantah foto itu hasil rekayasa atau foto tidak benar, tetapi menyebut ini foto lawas. Dalam pemahaman bahasa, arti “lawas” adalah lama atau tua atau zaman old. Ia juga kadang dipahami sebagai kata kiasan, kata ganti, kata tunjuk atau kata tanya dan merupakan kata percakapan yang tidak baku atau tak lazim digunakan dalam bahasa formal. Jawaban Anda semacam ini, menurut saya bisa dipersepsikan Anda termasuk pejabat publik yang kurang memperhatikan suasana batin rakyat Jawa Timur yang telah berangsur-angsur meningkat religiusnya. Apalagi ditengahi era keterbukaan. Usia manusia seperti Anda yang dikenal sebagai generasi milenial, menurut akal sehat saya, tahu tentang tantangan pilkada 2018 sekarang yaitu berada dalam iklim keterbukaan, yang berbeda dengan pemilu saat Orde Baru. Pemahaman yang saya dapatkan dari anak saya yang usianya di bawah Anda, generasi milenial paling doyan bersosialisasi dalam dunia virtual. Bahkan ada kecenderungan kesehariannya menghabiskan waktunya dengan bersosialisasi di dunia virtual yaitu terlalu banyak menghabiskan waktunya bersama gadget. Makna yang saya serap, kehidupan era reformasi seperti yang Anda nikmati sekarang, bisa memberikan kesempatan untuk penafsiran sejarah yang lebih demokratis. Anda memiliki ruang untuk penafsiran baru, seperti foto koleksi pribadi bisa digunakan sebagai alat legitimasi power Anda, yang bisa merayu wanita, meski Anda hakikatnya sudah beristri dan beranak dan memiliki jabatan publik di Kabupaten Banyuwangi. Sdr. Azwar Anas, Sebagai pejabat publik yang pernah menjadi anggota MPR termuda saat Anda masih berusia 24 tahun, saya kira paham tentang era keterbukaan. Era yang lebih dikenal dengan globalisasi, Anda pasti tahu bahwa era ini merupakan akibat dari sedemikian banyak perkembangan. Maka itu pakar psikografis marketing menyarankan semua orang yang ingin survival, termasuk pejabat publik pada era keterbukaan, mengedepankan kearifan-kearifan agar mampu merumuskan dan mengaktualisasikan kembali nilai-nilai kemanusiaan yang tangguh dalam berinteraksi terhadap tatanan pergaulan di masyarakat. Bahkan secara psikologis, pakar marketing sekelas Philip Kotler menyarankan, atas tumbuhnya sikap keterbukaan memiliki kaitan dengan jaminan keadilan. Artinya, keterbukaan merupakan sikap jujur, rendah hati dan adil . Disamping tuntutan mau menerima pendapat orang lain. Sedangkan keadilan merupakan pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Nah, pada pemahaman ini, Anda perlu bertafakur, bagaimana foto pribadi Anda dengan seorang wanita dalam pose yang huaa.. bisa keluar di publik? Dalam pergaulan, ada pria yang suka memamerkan foto koleksi perempuan ke publik. Antara lain perilaku iseng yang kegemaran berbagi atau mengekspresikan diri melalui foto. Dan cara mengekspresikan diri melalui foto bisa berseberangan dengan hukum . Menurut Pasal 13 ayat (1) huruf j UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta , fotografi termasuk ciptaan yang dilindungi. Selanjutnya, pengaturan hak cipta untuk potret/fotografi diatur dalam Pasal 19 s.d. Pasal 23 UU ini. Pertanyaannya, bisakah orang yang memfoto dipidana sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik? Apakah foto tersebut merupakan bukti yang sah? Secara kontekstual, foto itu kini selain melalui kamera, bisa diambil melalui kamera handphone. Penggunaan foto seperti ini secara hukum sudah dapat dikatakan sebagai informasi elektronik dan atau dokumen elektronik. Terutama apabila masih berbentuk elektronik (jika belum dicetak) sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 UU No. 11 Tahun 2008. Jika dilihat dari hukum hak cipta, foto Anda yang tersebar dapat dikategorikan sebagai potret, yaitu gambar dari wajah orang yang digambarkan. Sebagai pencipta, si pengambil foto memiliki hak cipta yang memberi sejumlah hak eksklusif kepada pencipta di antaranya untuk melaksanakan perbanyakan, pengumuman termasuk perubahan atas gambarnya sendiri dan melarang orang lain melaksanakan tindakan-tindakan tersebut tanpa seijinnya. Nah, yang patut ditanyakan siapa pengambil foto Anda yang sedang berduaan dengan wanita ini. Apakah justru Anda sendiri memotret momen indah dengan pendekatan HP timer. Mengingat, logika berpikir saya, saru (tak sopan), seseorang yang sedang berduaan dengan lawan jenis, mengundang orang lain untuk mengabadikan momen indah itu. Kecuali orang yang melakukan praktik Threesome (aktivitas seks yang melibatkan 3 orang dalam waktu bersamaan, satu wanita dua pria atau dua pria satu wanita). Sekiranya momen foto yang mirip Anda itu adalah orang lain, terkait hak cipta atas potret, secara hukum orang yang mengambil potret Anda misalnya, harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Anda yang difoto sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) No. 19 Tahun 2002. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000. Sdr. Azwar Anas, Apakah foto mirip Anda ini masuk dalam katagori pornografi? Dalam hukum positif di Indonesia, gambar pornografi diatur dalam KUHP, UU No. 1 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ketentuan dalam KUHAP yaitu Bab – XIV masih mengatur secara umum tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan. Tetapi tidak diatur mengenai definisi kesusilaan. Demikian juga dengan UU ITE. Pasal 27 ayat (1) UU ITE, hanya mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Sejauh yang saya temui, justru UU 44/2008 lebih jelas memberikan definisi mengenai Pornografi. Disebutkan bahwa pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Akal sehat saya menyatakan, secara teoritis-normatif, foto atau rekaman video hubungan seksual disebut Pornografi apabila foto atau rekaman tersebut melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Dan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008. Pasal ini mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi ini menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Pertanyaannya, bagaimana bila pria dan wanita yang sedang bermain hot itu saling memberikan persetujuan untuk perekaman video seksualnya. Dan foto serta video tersebut hanya digunakan untuk kepentingan sendiri (koleksi). hal ini termasuk dalam pengecualian dalam Pasal 44/2008. Secara yuridis, tindakan pembuatan dan penyimpanan yang dimaksud tidak termasuk dalam ruang lingkup “membuat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Pornografi. Berbeda bila pria atau wanita melakukan pengambilan gambar atau perekaman hubungan seksualnya, tanpa diketahui oleh wanita maupun pria pasangannya, atau tanpa persetujuannya, maka pembuatan video semacam ini dapat dikenakan melanggar Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008. Mengingat, persetujuan (consent) merupakan bagian yang sangat vital dalam menentukan adanya pelanggaran pornografi atau tidak. Pertanyaannya, foto ‘’indah’’ pria mirip Azwar Anas ini sampai keluar dan kemudian ada di jejaring media sosial, akankah dipotret orang lain? ataukah difoto sendiri menggunakan teknik HP timer? Kita tunggu tindakan hukum dari aparat kepolisian, laporan Anda dan kabarnya PDIP juga berancang-ancang akan melaporkan kasus foto lawas ini. (tatangistiawan@gmail.com, bersambung)

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru