SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota berhasil menangkap empat pelaku pengedar pil okerbaya jenis Destro pada hari Minggu, (28/1/2018) pukul 19.00 wib. Pelaku pengedar tersebut menamakan kelompok ‘Pajero’ (Penggemar Jajan Destro).
Berdasarkan keterangan AKP Wahuwa, penangkapan kelompok ini berawal dari laporan masyarakat sekitar tempat wisata Kebonrojo jika terdapat orang yang mabuk. Setelah dihadang petugas, ternyata pelaku yang benama Lian alias Slebor (29) warga Kelurahan Sananwetan Kota Blitar dalam kondisi teler.
Petugas saat itu langsung menggeledah tas yang ia bawa, dan berhasil menemukan satu kotak pil jenis Destro. Dari keterangan Lian ini diketahui jika pil ini didapatkan dari DS (30) warga Kelurahan Wlingi Kec. Wlingi Kab.Blitar.
Dari keterangan ini kemudian pihak kepolisian mencari DS. “Tidak menunggu waktu kita bergerak mencari DS. Dari pemeriksaan DS diketahui jika pil warna biru itu diperoleh dari SH (35) yang merupakan tetangga DS,” tambahnya sembari menunjukkan barang bukti.
Pengakuan SH ini menginformasikan jika barang tersebut dipasok oleh Didik (42) warga Kelurahan Kepanjenkidul Kota Blitar. Polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap Didik pada hari Minggu (28/1/2018).
Dari penangkapan Didik kepolisian berhasil menyimpan barang bukti berupa 137 kotak dus. Setiap kotak berisi 100 butir pil Destro berwarna biru, uang Rp 500 ribu dan satu buah ponsel. Dari DS petugas menyita 20 kotak dus pil Destro, uang Rp 410 ribu, serta dari tangan SH berhasil menyita 42 kotak dus pil Destro.
Didik mengungkapkan, jika peminat pil destro ini sudah mengakar. Jadi ketika melakukan transaksi jual-beli kelompoknya selalu menggunakan sandi-santi tertentu.
“Pengakuan tersangka Didik dalam pemeriksaan, bahwa setiap pembeli kalau tidak menyebutkan sandi Pajero, tidak akan di layani. Jadi ini peminatnya sudah mengakar, maka kita terus mengembangkan kasus ini,karena sangat mengkawatikan dan membahayakan masarakat,“ terang AKP Wahuwa.
Sandinya adalah dengan mengucapkan kata ‘Pajero’ saat melakukan transaksi. “Menurut Didik hanya kalangan atau rekan-rekannya yang sudah tahu sandi Pajero. Kalau hanya pesan Destro, tanpa nyebut Pajero tidak saya layani, hanya kami bertiga yang tahu sandi itu,” tutur Didik sambil menundukan kepalanya.
Untuk ke empat tersangka pengedar pil Destro menuut AKP Wahuwa akan dikenakan UU.RI. tentang kesehatan. “Ancaman hukumannya ke empat tesangka pengedar Okerbaya dan Narkotika, minimal 5 tahun penjara,” tegas AKP Wahuwa mendampingi AKBP.Adewirawan Siregar. SH. S.IK. les
Editor : Redaksi