Koruptor Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang

surabayapagi.com
SURABAYA PAGI, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo usai menggelar rapat koordinasi dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin dan jajarannya. KPK akan menjerat para koruptor dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tersangka pencucian uang akan lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. "Kita ingin meningkatkan kerja sama dan komunikasi. Tujuannya meningkatkan tindak pidana pencucian uang dibawa ke pengadilan. Kasus korupsi yang ditangani banyak yang belum diikuti oleh TPPU, itu akan ditingkatkan," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/03). Agus mengakui KPK belum maksimal menerapkan pasal pencucian uang terhadap tersangka korupsi. Namun, dia optimistis tahun ini banyak tersangka korupsi dijerat pasal pencucian uang. Apalagi, KPK sudah memiliki kewenangan menjerat korporasi yang diduga ikut terlibat. "Kemarin baru lima, mudah-mudahan dengan kita menerapkan korupsi untuk korporasi akan menambah TPPU ke pengadilan," ujarnya. Selain membahas pasal TPPU, KPK dan PPATK juga membahas Peraturan Presiden (Perpres) terkait kepemilikan perusahaan penerima manfaat atau beneficial ownership yang akan diterbitkan pemerintah. Dengan perpres ini, kata Agus, KPK bisa mengetahui pihak yang memiliki saham atau perusahaan dan pihak yang diuntungkan dari suatu perusahaan. KPK akan mendorong DPR segera membahas rancangan undang-undang (RUU) perihal pembatasan penggunaan transaksi uang kartal.jk

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru