Tiga Tersangka Baru Dugaan Korupsi Jembatan Brawij

Rudi, “Direktur Boneka” SGS jadi Tersangka, Ayong-Samsul Ashar Belum

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI, Surabaya – Meski dalam putusan kasus dugaan korupsi Jembatan Brawijaya 9 Mei 2018 lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan, merekomendasi mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar dan bos PT Surya Graha Semesta (SGS) Tjahjo Wijoyo alias Ayong menjadi tersangka baru, selain Kasenan, Wijanto dan Nuriman Satrio Widodo. Namun, penyidik masih menetapkan tiga tersangka baru, diluar Samsul Ashar dan Ayong. Kini berkas surat pemberitahan dimulainya penyidikan (SPDP) tiga tersangka baru itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Dari data yang dihimpun Surabaya Pagi di Kejaksaan, tiga tersangka baru kasus korupsi Jembatan Brawijaya yang merugikan kurang lebih Rp 66 miliar, diduga bukan sebagai otak dari korupsi Jembatan Brawijaya Kediri tersebut. Mereka adalah Rudi Wahono, yang disebut sebagai Direktur “boneka” PT SGS dari Ayong, kemudian Yoyo Kartoyo, warga Bandung, yang menjadi Direktur Utama PT Fajar Parahiyangan, sebagai pemenang tender, dan HM Moenawar, pensiunan Polri yang juga mantan Direktur PT Fajar Parahiyangan cabang Jatim. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Selasa (25/9/2018) kemarin. Richard membenarkan, berkas SPDP tiga tersangka sudah diterima oleh Kejati Jatim. "Iya, Kejati Jatim menerima SPDP kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Brawijaya Kota Kediri dari Polda Jatim. SPDP kami terima tanggal 14 Agustus 2018 lalu," ucap Richard. Richard menjelaskan, dalam SPDP tersebut terdapat tiga nama tersangka. Ketiganya dalam SPDP, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Brawijaya Kota Kediri. Yang mana, lanjut Richard, pembangunan jembatan itu didapat dari anggaran APBD tahun 2010 sampai dengan tahun 2013. "Kejaksaan dalam hal ini masih sebatas menerima SPDP nya saja," jelas Richard. Sedang Diteliti Terkait pelimpahan berkas, mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung ini enggan membeberkan. Richard mengaku hingga saat ini penyidik Polisi masih menerima SPDP saja. Pihaknya pun meyakinkan jika nantinya sudah menerima berkas kasus ini, Jaksa akan meneliti berkas dari penyidik kepolisian itu. Apakah berkas tersebut kurang atau sudah lengkap. "Kalau sudah terima berkas akan diteliti. Jika belum lengkap, maka dilakukan P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi. Jika sudah, ya P21 (berkas dinyatakan lengkap) dan di limpah ke Pengadilan," tegasnya. Dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Brawijaya Kota Kediri. Ketiga tersangka dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Sebelumnya dalam kasus yang sama, penyidik menetapkan tiga tersangka. Ketiganya sudah menjalani vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya. Adapun tiga tersangka, yakni Kasenan selaku Kepala Dinas PU Kota Kediri yang divonis pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Kemudian terdakwa Wijanto selaku Kabid Permumiman DPUPR yang divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan. Terakhir, terdakwa atas nama Nuriman Satrio Widodo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya, I Wayan Sosiawan, Nuriman divonis pidana penjara 2 tahun 8 bulan, dan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Disetting oleh PT SGS Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan, pada tahun 2010 Dinas PU Kota Kediri melakukan lelang pekerjaan pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri dengan anggaran sebesar Rp 66.409.000.000 (Rp 66 Miliar), berdasarkan penunjukan penyedia Barang/Jasa No. 1538/VIII/SPPBJ/APBD/2010 tanggal 21 Oktober 2010 dan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) No.1856/IX/SPMK FISIK/APBD/2010 tanggal 27 September 2010 dengan jangka waktu proyek 2010 – 2013. Saat itu sudah disetting pemenang lelang yakni PT Surya Graha Semesta (SGS), namun dikerjakan oleh PT Fajar Parahiyangan. Majelis Hakim menyatakan, bahwa anggaran untuk pembangunan proyek multi years Jembatan Brawijaya Kota Kediri baru tersedia tahun 2011, namun pekerjaan sudah dilakukan pada tahun 2010. Padahal anggaran tersebut, belum tersedia dan belum mendapat persetujuan dari DPRD Kota Kediri. Sementara proses lelang yang dibuat oleh panitia lelang hanyalah pemberkasan. “Saat itu, anggaran belum tersedia dan baru tersedia di tahun 2011. Namun, semuanya pekerjaan sudah dilakukan pada tahun 2010 dan sudah ditunjuk pengerjaan oleh PT Fajar Parahiyangan,” ucap majelis hakim. Pertemuan Samsul Ashar - Ayong Samsul Ashar, saat itu masih sebagai Wali Kota Kediri, lanjut majelis hakim, langsung mengusulkan ke DPRD Kota Kediri. Dari usulan itu pun ada persetujuan Ketua DPRD tanpa ada rapat pleno di Dewan. Ironisnya, Ketua DRPD saat itu pun sempat mendapat mosi tak percaya dari seluruh anggota DPRD Kota Kediri Selain itu, Majelis Hakim mengungkapkan berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, adanya pertemuan antara Samsul Ashar selaku Wali Kota, dengan Ayong, Komisaris PT SGS di Hotel Bumi Surabaya. Mereka membicarakan fee sebesar 5 persen dari nilai anggaran proyek pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri. Dana yang dikeluarkan PT SGS terhadap Samsul Ashar dimulai jauh sebelum proyek tersebut dikerjakan. Dalam sidang diceritakan jika Komisaris Utama PT SGS, Tjahyo Widjojo alias Ayong sering bertemu dengan Samsul Ashar di Hotel Bumi Surabaya. Bahkan, hakim juga membacakan dari keterangan saksi Ratna, bendahara PT SGS, bahwa Samsul Ashar paling banyak menerima uang dari PT SGS. Setelah Samsul, dalam data bendahara, posisi urutan kedua yakni Kasenan dan selanjutkan Widodo. Dari pertemuan itu, Samsul juga meminta bantuan modal untuk pengembangan klinik Dahlia Medika. Dari pemberian sejumlah bantuan itu Ayong berharap diberi proyek yang salah satunya yakni proyek Jembatan Brawijaya. "Jadi sebelumnya ada pertemuan antara Samsul Ashar dengan Komisaris PT SGS yang dikenalkan oleh tim suksesnya Samsul. Dari pertemuan itu, sekitar tahun 2008-2009, Samsul sudah menerima uang secara cash sebesar Rp 3,450 miliar. Uang itu diberikan secara bertahap, setiap ketemu diberi Rp 500 juta," ungkap hakim, saat membacakan detail dalam putusannya. Selain itu, ada juga pemberian uang pada Samsul Ashar secara transfer. Setelah proyek berjalan antara 2010-2012, dari PT SGS melalui rekening Fajar Purna, pengusaha gilingan beras yang masih sepupu Samsul Ashar. Dari transaksi rekening itu, terdapat aliran dana secara transfer dari PT SGS untuk tahun 2010 sebanyak 10 kali dengan total Rp 1,850 juta, 2011 sebanyak 10 kali dengan total Rp 1,400 miliar dan 2012 sebanyak 22 kali dengan total Rp 1,205 miliar. Aliran dana baik cash maupun transfer dalam kasus Jembatan Brawijaya ini selalu tercatat dalam bendahara PT SGS. bd/can

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru