Grab Kaget Digugat Rp 1,12 M Oleh Kedai Kopi

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Manajemen PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab terkejut atas somasi yang telah dilayangkan pemilik Kedai Kopigrafi di Purwokerto, Jawa Tengah terkait kesalahan menu yang ditampilkan dalam layanan GrabFood pada Juni 2019 lalu. Somasi itu sebelumnya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Pihak Grab menyebut segera menindaklanjuti laporan dengan menjalin komunikasi langsung dengan pihak Kopigrafi untuk menurunkan seluruh materi terkait Kopigrafi di GrabFood. Head of Marketing GrabFood Indonesia Hadi Surya Koe menjelaskan pihaknya mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait somasi yang diajukan pihak kedai Kopigrafi, termasuk bertemu langsung dengan pemilik kedai Kopigrafi untuk meminta maaf dan memberikan tanggapan tertulis atas somasi. "Namun kami sangat terkejut dengan adanya informasi gugatan yang diajukan kedai Kopigrafi ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Grab menghormati keputusan pemilik kedai untuk menempuh jalur hukum serta proses hukum yang akan berlangsung," ujar Hadi dalam siaran pers, Kamis (2/1/2020). Pemilik kedai kopi tersebut sebelumnya dikabarkan menuntut Grab Food membayar denda sebesar Rp 1,12 miliar. Tuntutan ini berkaitan dengan dugaan toko fiktif yang tertera dalam aplikasi Grab Food dan mengatasnamakan Kopigrafi. Hadi mengklaim belum menerima informasi terkait gugatan ini secara langsung, baik dari pihak kedai kopi maupun pihak pengadilan negeri. Informasi itu baru diterima manajemen perusahaan dari media massa. Sebelum gugatan dilayangkan, Hadi menjelaskan bahwa Grab telah menerima laporan langsung dari pihak kedai Kopigrafi. Dalam laporan itu ternyata terdapat kesalahan menu yang ditampilkan di layanan GrabFood pada Juli 2019. Atas kekeliruan ini, Hadi memastikan pihaknya telah menjalin komunikasi untuk menurunkan seluruh materi terkait kesalahan yang melibatkan pihak Kopigrafi dari menu GrabFood. Grab juga memgklaim telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait somasi. "Termasuk bertemu langsung dengan pemilik kedai Kopigrafi untuk meminta maaf dan memberikan tanggapan tertulis atas somasi. Grab pun sudah menjelaskan kesalahan dari pihak Grab," tutur Hadi. Dirinya mengungkapkan, belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait gugatan tersebut karena baru memperoleh informasi adanya gugatan kepada pihak Grab melalui media massa dan sampai saat ini kami belum menerima relaas (panggilan dari pengadilan) maupun salinan gugatan yang diajukan kedai Kopigrafi. Grab senantiasa berupaya menjaga kualitas layanan dan terus meningkatkan aspek kepercayaan dan keamanan terkait dengan hubungan Grab dengan para pengguna layanan GrabFood, baik mitra pengemudi, merchant, maupun pelanggan secara menyeluruh-mulai dari operasional, pengembangan usaha, hingga dukungan teknologi. "Kami berupaya agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari dan akan meningkatkan pengawasan kami terhadap setiap informasi yang ditayangkan dalam aplikasi kami," jelas dia.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru