SURABAYA PAGI, Surabaya - Tim penasihat hukum terdakwa Dr. Tatang Istiawan Witjaksono, selama pembuktian dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, menemukan surat dakwaan yang dibuat JPU Kejari Trenggalek, banyak yang isapan jempol dan tak bisa
dibuktikan kebenarannya. Bahkan sedikitnya ada tiga peraturan hukum yang dipakai Jaksa di surat dakwaan, telah dikoreksi atau dicabut oleh saksi ahli BPKP Jatim. Koreksi dari BPKP ini petunjuk surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah diperlemah oleh
saksi BPKP yang diajukan JPU sendiri. Terdakwa Tatang Istiawan, didakwa melakukan korupsi penyertaan modal PDAU Kabupaten Trenggalek dalam usaha percetakan di Trenggalek, pada tahun 2008.
Juru bicara tim Penasihat hukum (PH) Drs. Suharjono., SH., MH, mengatakan notulen selama sidang sejak awal Desember 2019 hingga 7 Februari 2020, sudah disiapkan untuk dilaporkan ke Kajati Jatim. Notulen ini untuk bahan telaah pimpinan Kejaksaan, diluar laporan Jaksa Penuntut Umum Kejari Trenggalek, yang dikuatirkan ABS (Asal Bapak Senang).
Baca selengkapnya dihttp://epaper.surabayapagi.com/
Temui juga Surabaya Pagi di instagramhttps:https://www.instagram.com/harian.surabayapagi/?hl=id
Dan juga di facebook Surabaya Pagihttps:https://www.facebook.com/SurabayaPagi/
Editor : Redaksi