Aturan Menggunakan Masker di Dalam Kereta Api

surabayapagi.com
Julian Romadhon. Sejumlah penumpang turun dari kereta api dan menunggu kereta yang tiba di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/4/2020), Aturan tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID-19), terhitung pada tanggal 12 April 2020 PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daop 8 Surabaya mewajibkan seluruh penumpang kereta api untuk menggunakan masker dan bagi yang tidak menggunakan masker dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru