Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Via Online

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Langkah pencegahan Covid-19 di wilayah hukum kini merambah ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti. Adapun teknisnya terdakwa nantinya tetap berada di Rutan/Lapas sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di kantor Kejari Surabaya. Hal ini dikatakan oleh Kasi Pidum Kejari Surabaya, Fariman Isandi Siregar. "Daring ini nanti menggunakan aplikasi Skype dan Zoom. Mulanya tersangka akan mengisi formulir yang dikirim via email ke penyidik," kata Fariman saat dikonfirmasi. Sedangkan untuk barang bukti curat, curan dan curas, lanjut Fariman, akan dibawa oleh anggota tim penyidik ke Kejari Surabaya untuk diteliti oleh JPU. "Untuk tahap II online sudah dimulai pekam kemarin, namun kita tetap melayani tahap 2 tatap muka dgn protokol pencegahan Covid-19," sambungnya. Adapun pelimpahan ini tidak ada batasan jumlah. Hanya saja yang ingin memanfaatkan daring ini baik bagi JPU ataupun penyidik. "Namun tahap II hanya diterima apabila tahanannya sudah tidak bisa diperpanjang lagi oleh penyidik," tutupnya.NBA

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru