Surabaya Pagi, Penyidikan kasus investasi bodong MeMiles telah rampung. Hari ini, berkas kasus MeMiles dinyatakan lengkap (P21), dan masuk tahap 2, dimana tersangka dan barang bukti diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Gideon Arif Setyawan mengatakan penyidikan kasus terkait dengan masalah investasi di awal tahun 2020 yakni Memiles telah memasuki tahap 2 dimana penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka."Hari ini tanggal (15/4/2020) telah dilakukan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum di mana alat bukti kelengkapannya dinyatakan lengkap oleh JPU dan kemudian tersangka kita diserahkan ke jaksa penuntut umum,"terangnya didampingi Kasubdit Indagsi Kompol Suryono.
Berkas penyidikan, ini telah disidik dan memakan waktu dua bulan.
"Untuk kasus MeMiles, sudah kurun waktu sejak Desember hingga saat ini 2 bulan kurang lebih, penyidik sudah menyatakan lengkap buat berkas perkara. Artinya hari ini, sesuai dengan administrasi penyidikan sebagaimana komitmen Kapolda, akan menyampaikan perkembangan, saat dinyatakan lengkap," kata Truno
Truno mengatakan dalam berkas tersebut tertulis adanya lima tersangka yang disidik. Kelimanya yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur utama PT Kam and Kam yang menaungi MeMiles, Suhanda sebagai Manajer, Martini Luisa alias dr Eva sebagai motivator yang menggaet para member, Prima Hendika sebagai ahli IT, dan Sri Widya atau Wiwit sebagai penyalur barang reward member." Tapi untuk berkas ini kita serahkan Kamal dulu, sedangkan yang lain diseplit,"ujarnya.
**foto**
Kita ketahui, penyidik Subdit Indagsi telah menetap tersangka ada 5. Kemudian alat bukti lainnya seperti uang tunai terakhir Rp 147,8 miliar. Kendaraan sejumlah 28 unit roda empat dan 3 unit roda dua, ini menjadi bagian dari kelengkapan berkas.
Berkas yang rencananya dikirim besok ini nantinya akan ditinjau kelengkapan oleh kejaksaan terlebih dahulu. Jika telah dinyatakan lengkap atau P21, Polda Jatim siap melakukan tahap dua dengan mengirim tersangka dan barang bukti.
"Namun secara tahap 1, ini kan kriminal justice system, penyidik ranah tugasnya melakukan penyidikan, dan dinyatakan selesai kemudian mengirimkan berkas perkara tahap 1 kepada jaksa penuntut umum. Dan jaksa penuntut umum ini nanti akan melakukan proses penelitian berkas perkara, apakah dikatakan lengkap, apakah ada petunjuk. Tentu ada petunjuk dari kejaksaan kepada penyidik," paparnya.
"Tentunya kalau lengkap, alat bukti akan dikirimkan tahap 2 tersangka atau alat bukti. Kemudian JPU akan melakukan proses penuntutan. Hari ini tepatnya Senin berkasnya sudah lengkap. Besok sekitar Selasa, langsung menyerahkan berkas perkara kepada JPU," pungkasnya.nt
Editor : Redaksi