SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan berhasil mengungkap kasus perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Kamis (16/4/2020), pukul 19.00 WIB.
Penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba yang terjadi di Jalan Kalidami gang 1, surabaya. Setelah dilakukan penelusuran polisi akhirnya mengetahui tersangka.
Tersangka yang berhasil di amankan bernama Basuki Widodo Bin Misran (47), warga Jalan Jojoran 3/D Surabaya.
Dari hasil penggeledahan, petugas dapat mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 7 poket Sabu masing masing berat 1,20 gram, 1,20 gram, 1,19 gram, 1,12 gram, 0,54 gram, 0,42 gram, 0,42 gram dan 1 unit sepeda motor honda beat dengan nomor polisi L-5503-BU.
Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Iptu Endri Subadrio SH, membenarkan bahawa pihaknya telah mengamankan tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
"Dari hasil penyelidikan ternyata benar, maka dilakukan penangkapan dan Penggeledahan dirumah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 7 poket sabu dan 1 unit sepeda motor," ujar Endri
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pabean Cantikan guna proses penyidikan dan Pengembangan lebih lanjut tersangka ini disangkakan dengan Pasal- 114 (2) Jo 112 (2) UU RI No.35/2009.tyn
Editor : Redaksi