Jaksa Hadirkan 2 Komisioner KPU Sebagai Saksi

surabayapagi.com
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali mengelar sidang pemeriksaan saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwaSaeful Bahri. Dalam sidang tersebut, ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asy’ari dihadirkan sebagai saksi. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Erick Kresnadi di Jakarta, Sidang dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta tetap digelar di tengah pandemi corona. sejumlah saksi dihadirkan secara online dalam sidang tersebut. Senin, (20/4), jaksa penuntut umum KPK memanggil 3 saksi dalam sidang tersebut. Ketiga saksi itu berasal dari pihak KPU, yakni dua komisioner KPU Arief Budiman dan Hasyim Asy’ari serta satu pegawai bernama Kelly. "Sidang Saeful Bahri, agenda pemeriksaan saksi: Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, dan Kelly dari KPU," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/4/2020). Ali mengatakan sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta melalui telekonferensi. Ali menyebut hakim, jaksa, dan penasihat hukum tetap di Pengadilan Tipikor, sedangkan saksi dan terdakwa telekonferensi dari tempat lain. "Sidang Saefulvideo conference di PN Tipikor Jakarta Pusat. JPU, PH dan hakim ada di PN (Pengadilan Tipikor) Jakarta," sebutnya. Dalam perkara ini, Saeful Bahri didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara dengan Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks caleg PDIP, Harun Masiku. Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil I Sumsel kepada Harun Masiku Dapil I Sumsel (yang kini masih buron). Berdasarkan surat dakwaan, pada September 2019, Saeful Bahri menghubungi Agustiani Tio Fridelina, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Wahyu. Saat itu, Saeful meminta Agustiani melobi Wahyu untuk mengusahakan agar Harun bisa menggantikan Riezky. Dalam komunikasi itu, Saeful juga menjanjikan akan memberikan uang operasional sejumlah Rp 750 juta untuk KPU bila permohonan PAW tersebut disetujui. Atas perbuatannya, Saeful didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru