Majelis hakim yang diketuai hakim Dede Suryaman menjatuhkan vonis pidana penjara 6 tahun kepada Andhika Bagus Hardiawan, teradakwa atas kasus kepemilikan sabu. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang daring yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/4). Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi, Budi Mulyono di Surabaya,
Andhika Bagus Hardiawan, terdakwa kepemilikan sabu seberat 25 gram akhirnya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/4/2020).
Sidang dengan agenda pembacaan vonis ini digelar secara online di ruang Candra. Amar putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Dede Suryaman. Tak hanya hukuman penjara, oleh majelis hakim, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.
“Apabila tak mampu membayar (denda) bisa diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan,” ujar hakim.
Perbuatan terdakwa yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, dijadikan pertimbangan yang memberatkan hukuman. Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly yang dibacakan pada agenda sidang sebelumnya. Oleh jaksa, terdakwa dituntut 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
“Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar jaksa.
Atas vonis ini, baik pihak jaksa dan terdakwa menyatakan menerima dan tidak menyatakan upaya hukum banding.
Untuk diketahui, dalam dakwaan jaksa diceritakan bahwa terdakwa Andhika Bagus Hardiawan ditangkap petugas pada hari Senin tanggal 6 Januari 2020, di Jl Kembang Kuning dekat gang II Surabaya .
Dari pengeledahan, ditemukan sabu seberat 25 gram yang dikuasai terdakwa dengan cara dibungkus mie gelas yang diletakan di pinggir jalan. Menurut keterangan terdakwa, sabu tersebut didapat dari Rampok (DPO).
Selanjutnya oleh terdakwa, sabu dipecah menjadi beberapa kemasan plastik klip kecil dan dijual. Selain sabu, petugas juga berhasil mengamankan timbangan digital dan 1 HP dan 1 kartu BCA, yang diakui milik terdakwa.nbd
Editor : Redaksi