SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai salah satu upaya memastikan transaksi jual beli berlangsung aman sesuai satuan baku, Petugas Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun, Jawa Timur, melakukan tera ulang terhadap alat timbangan milik para pedagang di Pasar Sleko Kota Madiun. Pasalnya, tera ulang merupakan proses penting untuk memastikan alat ukur tetap sesuai standar teknis dan tidak menimbulkan selisih dalam transaksi.
"Jadi kegiatan tera ulang ini merupakan pengecekan secara berkala terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya atau UTTP agar tetap akurat dan sesuai syarat teknis yang berlaku, sehingga tidak merugikan pembeli maupun penjual," jelas Penera Ahli Pertama Disdag Kota Madiun Ela Yuliana, Minggu (12/04/2026).
DIketahui, saat ini sudah tercatat sekitar 80 alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan yang diperiksa dalam kegiatan tersebut. Adapun, pemeriksaan mencakup timbangan manual hingga digital yang digunakan pedagang sehari-hari. Sedangkan untuk layanan tera ulang tersebut diberikan secara gratis kepada pedagang.
Lebih lanjut, Disdag setempat pun juga telah menargetkan sebanyak 7.000 UTTP di Kota Madiun dapat ditera sepanjang tahun 2026. Adapun realisasi di awal tahun ini mencapai sekitar 3 persen. Dan setiap alat ukur wajib menjalani tera ulang minimal satu kali dalam setahun. Pelaksanaannya dilakukan secara bergilir, baik di pasar maupun di tingkat kelurahan.
Bahkan, masyarakat yang belum sempat mengikuti jadwal juga dapat melakukan tera ulang langsung di Kantor Disdag. Sehingga, dengan adanya kebijakan tera ulang di kalangan pedagang secara rutin, dapat mewujudkan hasil transaksi yang akurat dan memberi kepuasan kepada konsumen.
"Kegiatan ini juga bagian dari perlindungan kepada konsumen sekaligus pedagang," katanya. md-01/dsy
Editor : Redaksi