Belum Sebulan Bebas, Pemuda Asal Ketegan kembali Dibui

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Baru bebas dari Lembaga pemasyarakatan (lapas) Sidoarjo karena program asimilasi pada 4 April lalu, pemuda asal Ketegan harus kembali meringkuk dalam jeruji besi. Tersangka yang diketahui bernama Adji Bagus Hananto (23) warga desa Ketegan RT 07 RW 02, Kecamatan Taman, Sidoarjo diamankan karena akan pesta sabu bersama teman wanitanya. Ia diamankan Satreskoba Polresta Sidoarjo di depan Stadion Jenggolo Buduran. Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, AKP Indra Nadjib nenyebutkan, tersangka ini merupakan salah satu Napi yang bebas dari program asimilasi untuk kasus pencabulan yang divonis 8 tahun penjara. Selama di luar penjara, ia masih menjadi pengawasan polisi. “Anggota langsung melakukan penangkapan saat diketahui tersangka kembali berbuat pidana,” kata AKP Indra Nadjib Kamis (24/4/2020). Kepada petugas, barang haram miliknya itu dibeli dari Agung (DPO) seharga Rp 300 ribu. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru