SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aktris Tsania Marwa melayangkan gugatan harta gono gini pada sang mantan suami, Atalarik Syach, di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, pada 3 April 2020. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 1820/Pdt.G/2020/PA.Cbn.
Pengadilan Agama Cibinong kemudian memutuskan sidang perdana gugatan itu akan digelar pada 29 April mendatang. Namun kuasa hukum Marwa menyebut, kliennya tidak harus datang ke persidangan. “Iya, karena persidangan pertama hanya daftar kuasa saja sama menentukan jadwal mediasi,” ungkap M. Herdiyan Saksono, kuasa hukum Tsania Marwa, Jumat (24/4/2020).
Herdiyan berharap, setelah mediasi persidangan tidak akan berlarut-larut. Sehingga bisa selesai di proses mediasi. ”Kami berharap dengan komunikasi, itikad, dan hati yang baik insya Allah semua ini bisa beres sebelum Lebaran,” katanya menambahkan.
Sebelum mengajukan gugatan terkait harta gono-gini, pihak Tsania Marwa mengaku sudah terlebih dahulu menjalin komunikasi cukup baik dengan pihak Atalarik Syach. Kendati demikian, Herdiyan memaklumi jika seorang kuasa hukum berusaha melindungi kliennya.
Baca selengkapnya dihttp://epaper.surabayapagi.com/
Temui juga Surabaya Pagi di instagramhttps:https://www.instagram.com/harian.surabayapagi/?hl=id
Dan juga di facebook Surabaya Pagihttps:https://www.facebook.com/SurabayaPagi/
Editor : Redaksi